jpnn.com - JAKARTA - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap ikan yang ada di Pusaka Benjina Resources (PBR) Benjina.
Langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 20 September 2016.
BACA JUGA: Mewakili Jokowi di Acara Golkar, Wiranto Merasa Bernostalgia
Mereka dinilai melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan Bareskrim Polri yang berlangsung sejak September 2015. Dalam waktu dekat kami akan berkoodinasi dengan Kapolri untuk mempercepat penanganan kasus dimaksud," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
BACA JUGA: Catat, Prediksi Politik Bang Ruhut Sering Tepat
Selain Benjina, pemerintah juga kembali menyoroti tiga kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan perusahaan besar lainnya.
Di antaranya PT Avona Mina Lestari yang telah melakukan pemalsuan dokumen, pelanggaran pelayaran dan pelanggaran karantina perikanan.
BACA JUGA: Indonesia Kembali jadi Tuan Rumah Peningkatan Keselamatan Pelayanan
"Sebagai efek jeranya, Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) telah dibekukan," tutupnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Kembali Soroti Tindak Kejahatan Perikanan
Redaktur : Tim Redaksi