jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan koordinasi atas tragedi kandasnya Kapal Pesiar MV.Caledonia Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017 lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti mengatakan, pemerintah akan melakukan pemanggilan dan mengajukan gugatan.
BACA JUGA: 13.522 m2 Terumbu Karang Rusak Akibat Caledonian Sky
"Gugatan dilakukan secepatnya. Kapal posisinya saat ini ada di Filipina. Kami akan bikin surat perintah panggilan untuk pemeriksaan," ujar Brahmantya di Gedung Mina Bahari III Jakarta, Rabu (15/3).
Dia menjelaskan terjadi kerusakan koral di sejumlah titik perairan, yakni berupa penurunan kualitas keanekaragaman hayati terumbu karang. Brahmantya menuturkan, rusaknya terumbu karang di Raja Ampat merupakan perbuatan pidana.
BACA JUGA: Senator Sesalkan Kapal Pesiar Milik Inggris Tak Ditahan
"Sebagai akibat kandasnya kapal tersebut, terumbu karang rusak. Minimal ada kelalaian nahkoda kapal, sehingga dapat diproses pidana. Penyidik yang melakukan proses hukum adalah KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -red) atau Penyidik Polri. KLHK maupun Pemda Kabupaten RAja Ampat bisa mengajukan ganti kerugian terhadap Nahkodal Kapal MV. Caledonia Sky dan Perusahaan Noble Caledonian," terang Brahmantya.
Kapal Pesiar MV. Caledonia Sky telah melanggar beberapa peraturan pemerintah, yakni Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 40 ayat (3), UU Nomor 31 Tahun 2004 jo.UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 7 ayat 2, KKPD Selat Dampier (Kepmen KP nomor 36/KEPMEN-KP/2014, tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Di Balik Kandasnya Kapal Caledonian Sky di Raja Ampat
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Tangkap 4 Kapal Ilegal Berbendera Vietnam
Redaktur & Reporter : Yessy