KKP Tangkap 4 Kapal Ilegal Berbendera Vietnam

Sabtu, 11 Maret 2017 – 04:11 WIB

jpnn.com, NATUNA - jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.

Di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) empat kapal ilegal itu berhasil ditangkap pada 7 Maret 2017.

BACA JUGA: Lhoo, Kapal Siluman Asal Malaysia Bebas Masuk Indonesia

"Penangkapan dilakukan saat keempat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar peraian Natuna, Kepulauan Riau," ujar Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta.

Adapun empat kapal yang berhasil ditangkap yakni KH 91009 TS, KH 96056 TS, KH 97722 TS, dan KH 95581 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang berkewarganegaraan Vietnam.

BACA JUGA: Indonesia Berpotensi Garap Pasar Produk Perikanan

"Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tutur Eko.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Perluas Ekspor Perikanan, KKP Gandeng Arab Saudi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Minta Para Akademis jadi Partisipan Aktif


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler