jpnn.com - Dikatakan Agus Widjojo, proses KKP ini tidak mengarah ke penuntutan, melainkan menekankan tanggung jawab sebuah institusional di kedua negara yakni di Indonesia dan di Timur Leste (Timor Timur, Red)
BACA JUGA: Jadikan AS Sering Mendengar dan Tak Mendikte
''KKP ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan kebenaran akhir sebelum dan segera setelah jajak pendapat di Timur Timur tahun 1999 lalu,'' kata Agus Widjojo.
KKP ini, jelas Agus, bermaksud untuk meningkatkan rekonsiliasi dan persahabatan serta menjamin untuk tidak terulangnya kembali peristiwa serupa antara Indonesia dan Timor Timur.
Dalam kesempatan itu, Agus Widjojo juga menjelaskan mengenai mandat KKP
BACA JUGA: Sektor Pariwisata Singapura Tak Peduli Krisis Global
BACA JUGA: Flu Babi Diduga Sampai Malaysia
Hal itu nanti akan diawali dengan pemeriksaan bahan KPP HAM dan pengadilan Ad hoc di Indonesia serta CAVR dan SPSC di Timor Leste.''Pengeluaran laporan yang terbuka untuk umum dalam bahasa Indonesia, akan dibuat dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Portugis,'' ungkapnya.
Selain itu, mandat KKP juga dihajatkan untuk merumuskan cara, merekomendasikan langkah-langkah yang tepat untuk menyembuhkan luka lama guna merehabilitasi dan memulihkan martabat manusia.
Bahkan, KKP juga merekomendasikan amnesti bagi pelanggar HAM berat yang bekerjasama secara penuh dalam mengungkap kebenara, serta merekomendasikan rehabilitasi bagi yang dituduh melanggar HAM berat tetapi salah.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakistan Umumkan Kematian Usamah
Redaktur : Tim Redaksi