KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina

Minggu, 28 Juli 2019 – 19:30 WIB
Kapal asing ilegal yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal perikanan asing (KIA), masing-masing terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina di dua lokasi perairan yang berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan.

BACA JUGA: Sebanyak 2.183 Kapal Perikanan Belum Lakukan Perpanjangan Izin

Kemudian KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7).

“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut," tutur Agus Suherman.

BACA JUGA: Bu Susi Pengin Anambas jadi Pionir Industri Perikanan dan Pariwisata Berkelanjutan

“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan," tambah Agus.

Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

BACA JUGA: Pemerintah Ekspor Sebanyak 8,9 ton Hasil Perikanan di 5 Pelabuhan

Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 WIT.

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ungkap Agus.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Bersama Bakamla Tangkap 6 Kapal Asal Vietnam


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler