jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengumumkan adanya 2.183 unit izin kapal perikanan > 30 GT yang telah berakhir masa berlakunya, namun belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia per 22 Juli 2019.
Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir antara 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan. Kemudian 383 unit kapal izinnya berakhir 12-24 bulan, dan 894 unit kapal izinnya telah kadaluarasa bahkan lebih dari dua tahun.
BACA JUGA: Bu Susi Pengin Anambas jadi Pionir Industri Perikanan dan Pariwisata Berkelanjutan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar menduga sebagian besar dari kapal tersebut masih melaut dengan sejumlah modus yang perlu diantisipasi.
“Padahal kalau mereka melaut tanpa izin atau menggunakan izin kapal lain atau pun surat keterangan, tentu melanggar hukum sehingga perlu kami benahi,” ujar dia.
BACA JUGA: Pemerintah Ekspor Sebanyak 8,9 ton Hasil Perikanan di 5 Pelabuhan
Menurut Zulficar, jika kapal-kapal tersebut melaut tanpa izin maka bisa digolongkan sebagai praktik IUUF yang juga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan yang besar bagi negara.
BACA JUGA: Bagaimana Kinerja Kementerian yang Dipimpin Bu Susi di Semester Pertama 2019?
BACA JUGA: KKP Bersama Bakamla Tangkap 6 Kapal Asal Vietnam
“Bayangkan jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired tersebut tetap melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian Negara dari total 156.050 GT setara dengan kehilangan pendapatan negara baru dari PNBP saja di atas Rp137 miliar. Belum termasuk perhitungan unreported total produksi, pajak perikanan, dan lainnya,” tuturnya.
Zulficar menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis untuk melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak 3 bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir dengan ketentuan di tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Untuk itu, ia mendorong kepada semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izinnya untuk segera melakukan perpanjangan sehingga KKP bisa melakukan pembenahan secara lebih optimal.
“Jadi, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin ini wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya. Dan, bagi pemilik kapal yang izinnya sudah expired kurang dari 2 tahun agar segera melakukan proses perizinan. Saya kira ini akan kita respon dan tim di KKP siap untuk membantu hal tersebut,” ucap Zulficar.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI dan/atau Laut Lepas jo. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 24/PER-DJPT/2017 tentang Mekanisme dan Prosedur Penerapan Sanksi Administratif Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas, maka bagi kapal yang belum diperpanjang izinnya (expired) selama kurang dua tahun bisa dilakukan pengurangan alokasi izin hingga pencabutan SIUP.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Kinerja Kementerian yang Dipimpin Bu Susi di Semester Pertama 2019?
Redaktur & Reporter : Yessy