Ribuan Kepiting Bertelur Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di 2 Lokasi Berbeda

Selasa, 26 Maret 2019 – 04:26 WIB
Kepiting bertelur hasil penyelundupan dilepasliarkan ke alam. Foto: BKIPM KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bertelur di dua lokasi, yaitu Medan, Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepiting bertelur yang diamankan dari dua lokasi tersebut selanjutnya dilepasliarkan di alam. 

BACA JUGA: Bu Susi: Semoga Tidak ada Lagi yang Melanggar

Sebanyak 1.431 kepiting bertelur hasil penggagalan di Medan dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (22/3) sore. 

Proses pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai KIPM I Medan dan dihadiri Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), Penyidik Kepolisian Resor dan Kota Besar (Polrestabes) Medan, Bea Cukai Medan, dan Balai Karantina Pertanian Medan.

BACA JUGA: KKP Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan 

Adapun 2.790 ekor kepiting bertelur yang diamankan di Balikpapan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan pada Sabtu (23/3) pagi.  

Pelepasliaran tersebut diikuti oleh Balai KIPM Balikpapan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Balikpapan, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Balikpapan.

BACA JUGA: KKP Gagalkan Pengirimam 295 Ekor Benih Ikan Arwana ke Malaysia

"Operasi penggagalan ini merupakan bentuk pelaksanaan giat prioritas BKIPM K3, yaitu Komunikasi, Kerja sama, dan Koordinasi," ujar ujar Kepala BKIPM KKP, Rina.

Penyelundupan kepiting bertelur ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. 

"Berdasarkan aturan tersebut, kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan," tandas Rina.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Ton Ikan Kerapu Kembali Diekspor dari Belitung


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler