jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada Rabu (14/6).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menyampaikan Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan menangkap kapal illegal fisihing (pencuri ikan) berbendera Malaysia setelah melakukan pengejaran karena kapal sempat kabur.
BACA JUGA: Sengketa Laut China Selatan, Admiral Amerika Singgung Negara Antagonis Pencuri Ikan
“Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323,” kata Adin dalam keterangan resminya, Sabtu (17/6).
Kapal tersebut kini dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai, Riau untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
BACA JUGA: Prajurit TNI AL Ternate Bakal Tindak Tegas Pencurian Ikan di Perairan Maluku Utara
Adapun kapal tersebut diawaki oleh lima orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Bila didapati bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka nakhoda KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1, Pasal 98 Juncto Pasal 42 Ayat 3 Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.
BACA JUGA: PT Semen Padang & KKP Berkolaborasi Mengatasi Sampah Laut Lewat Program Nabuang Sarok
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM KHF 2226 (68,80 GT) Kamis (1/6). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi