jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) menindaklanjuti opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas laporan keuangan pada 2016.
Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, KKP telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan lanjutan kepada BPK pada 15 dan 17 Mei lalu.
BACA JUGA: Satu Kapal Perikanan Tenggelam di Laut Natuna
“Sebelumnya kami sudah meminta perpanjangan waktu kepada BPK, karena BPK tidak bersedia memberikan perpanjangan waktu, kami minta dilakukan pemeriksaan baru. Kalau misalnya 2 (Juni) ini diperiksa, kami siap. Benar-benar siap,” ujar Rifky di Jakarta.
KKP mengakui adanya keterlambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban terkait pengadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan (KPI) pada Agustus 2016 lalu.
BACA JUGA: Hamdalah, Laporan Keuangan Kemensos Dapat Predikat WTP
Keterlambatan tersebut terjadi karena adanya hambatan kerja yang ditemui galangan. Hal ini tidak menyangkut kerugian negara.
"Pembangunan 1.716 KPI tersebut adalah program KKP untuk menyediakan kapal penangkap ikan bagi nelayan-nelayan kecil di Indonesia. Tujuannya agar keberhasilan pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) juga bisa dinikmati nelayan kecil," papar dia.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Seharusnya Menjadi Hal Biasa Mendapatkan WTP
Di samping itu, KKP juga menginginkan galangan kapal Indonesia tumbuh, terutama galangan menengah ke bawah.
Untuk itu, sambung dia, KKP memilih pembangunan kapal dengan sistem e-katalog agar pengadaan kapal dapat berjalan cepat dan efisien, serta bisa menyentuh galangan menengah.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan Jokowi-JK Mendapat Sanjungan
Redaktur & Reporter : Yessy