Penampungan Benih Lobster Ilegal Digerebek, Nilainya Mencapai Rp 48 Miliar

Sabtu, 13 Juli 2019 – 07:20 WIB
Lobster. Foto: JPG

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satuan Polda Lampung menggerebek penampungan dan pengemasan benih lobster yang diduga ilegal, Kamis (11/7) lalu.

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.

BACA JUGA: KKP Terus Tingkatkan Ekspor Produksi Lobster, Kepiting dan Rajungan

Penggerebekan ini dilakukan di dua tempat berbeda di Kota Bandarlampung. "Dua lokasi itu di Kampung Sawah, Kecamatan Telukbetung Selatan dan Perum Nila Kandi, Kecamatan Bumiwaras," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

BACA JUGA: KKP Tertibkan Alat Tangkap Benih Lobster

Adapun penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan 18 pekerja dari kedua lokasi.

"Mereka bertugas menghitung, mengemas, hingga pengepakannya," katanya. (rmol)

BACA JUGA: Bu Susi Lepas Liarkan 37 Ribu Benih Lobster Hasil Selundupan di Banyuwangi

BACA ARTIKEL LAINNYA... April Sampai Juni Waktu Lobster Bertelur, BKIPM KKP Minta Petugas Waspada


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler