jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Rabu (21/8) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, menjelaskan ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt. Ismail. Ketiga kapal tersebut, yaitu: 1). BN/Bca. NICOLE; 2). N/Bca. ICE BRAICIL; dan 3). N/Bca. AIRA.
BACA JUGA: Yayasan KEHATI Getol Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut
"Penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” tutur Agus.
Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan diperkirakan tiba pada Kamis (22/8) sore. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
BACA JUGA: Meriahkan HUT RI ke-74, Bu Susi Bakal Bersih-bersih Pantai dan Laut
Ketiga kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Ketiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019,“ pungkas Agus.(chi/jpnn)
BACA JUGA: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Gencar Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Merusak Dilarang Digunakan
Redaktur & Reporter : Yessy