KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar

Kamis, 15 Agustus 2019 – 11:44 WIB
Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster (BL) pada Minggu (11/8) lalu.

Benih lobster tersebut kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

BACA JUGA: Satgasgab F1QR Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13,8 Miliar

Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut (E) Irawan Prastyo mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar bermesin Yamaha 200 PK 2 Unit pada Kordinat N 0°54'50.7816" E 103°44'51.9684" atau perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura,” jelasnya.

BACA JUGA: KKP Gencar Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Merusak Dilarang Digunakan

Irawan menjelaskan, 15 kotak tersebut terdiri dari satu kotak styrofoam yang berisi 1.826 BL jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 BL jenis pasir.

Dengan asumsi harga BL jenis pasir Rp150.000/ekor dan jenis mutiara Rp200.000/ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp13.835.800.000.

BACA JUGA: KKP Musnahkan Puluhan Alat Tangkap Benih Lobster 

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) KKP Rina menyebut, selanjutnya dilakukan re-packing dan re-oksigen terhadap BL tersebut.

“Kami akan lepas liarkan segera ke habitatnya,” ucap Rina.

Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler