KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia

Minggu, 16 Juni 2019 – 04:11 WIB
Kapal asing ilegal yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (15/6) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka.

"Penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang dilarang pemerintah Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

BACA JUGA: KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Filipina

"Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar,” jelas Agus.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

BACA JUGA: KKP Periksa Kapal Ikan Jepang di ZEEI Laut Sulawesi

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Dirjen PSDKP KKP, ini Respons Bu Susi

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Endus Dugaan Korupsi Proyek Kapal di Kementerian Bu Susi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler