jpnn.com, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengupayakan berbagai pendekatan untuk membantu nelayan Tegal.
Selain memberikan Alat Penangkapan Ikan (API) ramah lingkungan, KKP juga menyerahkan premi klaim asuransi nelayan (asnel) kepada ahli waris, pemberian kartu asuransi nelayan, penyerahan bantuan Permodalan Nelayan, dan penyerahan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI).
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Agar lebih Cermat Membeli Produk Kalengan
Klaim asuransi nelayan di Tegal diberikan di Gedung Mina Graha KUD Karya Mina Tegal, Senin (13/11) kepada tiga orang ahli waris karena kematian alami masing-masing sebesar Rp 160 juta, dan satu orang sebesar Rp 810 ribu untuk dana pengobatan.
Dalam kesempatan itu juga diimbau agar nelayan segera mendaftarkan diri ikut asuransi.
BACA JUGA: Ikan Sardin Kaleng Mengandung Logam Berbahaya?
“Yang belum ikut asuransi nelayan, segera daftar di Dinas Perikanan. Asuransi ini penting karena memiliki manfaat santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200 juta apabila meninggal dunia,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja.
Adapun, manfaat asuransi nelayan seperti santunan hingga Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
BACA JUGA: Nelayan dan Masyarakat Dibekali Wawasan Tentang Keselamatan
Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 160 juta bila meninggal dunia, Rp 100 juta bila cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Pantai Utara Sedang Merugi
Redaktur & Reporter : Yessy