Klaim 90 Persen Kasus Pungli Sudah Ditindaklanjuti

Kamis, 24 Agustus 2017 – 18:01 WIB
Barang bukti pungli. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) segera menindaklanjuti hasil temuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Upaya tindak lanjut akan berlangsung dengan instrumen penelaahan, seperti audit, fact finding, sidak, gawai melalui pesan singkat atau surat elektronik aplikasi WhatssApp.

BACA JUGA: DPR Minta Gubernur dan Bupati Ikut Aktif Berantas Pungli

“Yang disampaikan Saber Pungli Pusat ada sebesar 743 temuan dan 90 persennya sudah ditindaklanjuti dengan langkah tadi, ada menyusul berarti perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujar Inspektur Investigas Kemdikbud Suyadi, Kamis (24/8).

Data Kemenkopolhukam menyebutkan sebanyak 31.110 laporan yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA: Kemenhub Masuk Daftar Merah Saber Pungli, Begini Respons Budi Karya

Bentuk pengaduan dominan berasal dari pesan singkat, yaitu sejumlah 20.020 aduan.

Dilihat dari jumlah pengaduan, sebanyak 36 persen tentang pelayanan masyarakat, 26 persen tentang hukum, 18 persen tentang pendidikan, 12 persen tentang perizinan, dan delapan persen dari tentang kepegawaian.

BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Selidiki Modus Baru, Komunikasi Lewat Email

Tercatat juga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan instansi yang paling banyak mendapatkan pengaduan pungli, diikuti Polisi Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Kementeran Keuangan dan Tentara Nasional Indonesia.

Suyadi, menjelaskan sebenarnya, temuan pungli terjadi terutama di sekolah.

“Secara kuantitas ada 743 pengaduan dan 72 persennya di sekolah, 24 persennya di dinas pendidikan, satu persennya di kementerian,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, layanan pendidikan terbagi menjadi ke dalam wewenang Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang mencakup provinsi maupun kabupaten dan kota. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasat Reskrim Menyamar, Dampaknya Luar Biasa, Ayo Lagi Ndan!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler