jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengakui ada kesalahpahaman antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait data pemilih.
Hal inilah yang kemudian menjadi pemicu hingga akhirnya rapat dengar pendapat Komisi II DPR, 12 September lalu, menyepakati penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional dari 13 September menjadi 23 Oktober.
BACA JUGA: Sesuai Tatib, Anggota Komisi III Punya Hak Tolak Ruhut
Kesalahpahaman menurut Ferry, antara lain terjadi dalam proses penyandingan data. Berawal dari kepedulian penyelenggara pemilu setelah melihat selama ini data pemilih dari pemilu pertama sampai pemilu terakhir, tidak pernah terkumpul secara terpusat.
Karena itu KPU mencoba berupaya merekam data pemilih hingga ke pusat. Dan untuk itu dianggap perlu adanya penyandingan data dari Kemendagri dengan KPU.
BACA JUGA: Keliru Tetapkan Pemenang, Minta Petunjuk KPU Pusat
"Nah penyandingan data ini seharusnya dilakukan ketika proses data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) diturunkan menjadi DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu," ujarnya Ferry di Jakarta, Jumat (20/9).
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, disebutkan data DAK2 digunakan KPU sebagai dasar untuk pembentukan daerah pemilihan, sementara data DP4 digunakan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
BACA JUGA: Sarankan Mendagri Tak Buru-Buru Proses Usulan Pengangkatan
"Jadi seharusnya sebelum DP4 diserahkan (Kemendagri ke KPU) ada sinkronisasi antara pemerintah dan KPU. Tapi tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.
Namun penyandingan data menurut Ferry, baru dilakukan kemudian. Setelah KPU melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Proses ini tidak disebutkan dalam amar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Tapi itu kita lakukan sebagai bentuk apresiasi saja untuk melahirkan data yang klop antara KPU dan Kemendagri," ujar Ferry.
Data DP4 Kemendagri yang diserahkan pada KPU Februari lalu, berjumlah 190 juta pemilih. Kemendagri mengklaim berdasarkan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Dengan data DP4 itu kami melakukan pemutakhiran memperhatikan data pemilu dan pilkada terakhir. Kemudian kembali dimutakhirkan setelah memerhatikan masukan masyarakat. Hasilnya DPSHP sebanyak 181 juta," katanya.
Namun kini kesalahpahaman menurut Ferry, telah diselesaikan. Karena itu ia optimis penetapan DPT nasional dapat dilakukan pada 23 Oktober mendatang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dongkrak Partisipasi Pemilih dengan Pendekatan Keagamaan
Redaktur : Tim Redaksi