BACA JUGA: Enam Salon, Dua Panti Pijat Disegel
Temuan itu banyak mengindikasikan kerugian keuangan daerah.Salah satu indikasi kerugian daerah terlihat dari upaya menghilangkan berkas bukti penggunaan anggaran
BACA JUGA: Pemkot Jakut Segera Tuntaskan Lahan BKT
Berdasarkan data klaim pembayaran tahun 2008 yang dibayarkan pada tahun 2009 terdapat total pasien sebanyak 21.849 jiwa"Anehnya, dinas kesehatan tidak memiliki berkas atas klaim pembayaran gakin dengan alasan dokumennya hilang
BACA JUGA: Bekasi Terancam Tumpukan Sampah
Ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," ujar Ketua Umum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, kemarin (31/1).Menurut dia, dalam pasal 52 undang undang tersebut termaktub setiap setiap orang atau badan yang berkuasa atas dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara, wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku"Artinya telah terjadi pelanggaran undang undangIni harus dipertanggungjawabkanApalagi menyangkut pasien gakin," tandas Tom.
Ironisnya, sambung dia, belasan rumah sakit yang dikerjasamakan untuk menampung pasien gakin seharusnya memiliki sistem pemberkasanKenyataannya, bukan hanya dinas kesehatan yang tidak memiliki berkas pasien gakin, namun rumah sakit terkait juga tidak memberkaskan data itu.
"Seperti RS Budi AsihSaya curiga bahwa ada sekenario korupsi yang didukung oleh aparatBahkan Pemprov DKI pernah menganggarkan pengadaan filing cabinet untuk sejumlah instansi, kenapa tidak digunakan untuk menyimpang berkas tersebutSelayaknya KPK (komisi pemberantasan korupsi) jemput bola atas kasus tersebut," sergahnya.
Tom menambahkan, sangat disayangkan masih ada upaya untuk mencari keuntungan segelintir oknum dengan mengatasnamakan klaim anggaran pasien gakin"Selama ini banyak pasien gakin yang ditolak oleh rumah sakitSekalipun diterima, justru dicatat dalam pemberkasanIni tentunya ada upaya mengambil keuntungan dari klaim anggaran pasien gakin," imbuhnya.
Karena itu, dirinya berharap agar kalangan politisi di Kebon Sirih juga tidak hanya duduk manis menyaksikan adanya indikasi penyimpangan anggaran klaim tersebut'Anggaran itu juga disetujui oleh dewanMakanya dewan jangan hanya tinggal saja, karena dewan juga bisa melaporkan atas pelanggaran undang-undang di dinas kesehatanTindakan itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan," pungkasnya(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bogor Incar PAD dari Parkir
Redaktur : Tim Redaksi