jpnn.com - JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengklaim tidak satupun kabupaten/kota yang menolak pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah atas (SMA/SMK/sederajat) ke pemerintah provinsi. Pasalnya, hanya kewenangan yang beralih, sementara aset seperti sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap di wilayah masing-masing.
"Sampai saat ini, saya belum mendapatkan laporan ada daerah kab/kota yang keberatan dengan pelimpahan kewenangan ini," kata Dirjen Hamid, di sela-sela rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Bagikan Jurus Komunikasi yang Baik untuk PR Sekolah
Kemendikbud, lanjutnya, hanya menerima laporan kendala pelimpahan di Provinsi Sumut, Sumsel, dan Sumbar. Namun masalahnya kini sudah tuntas dan siap menerima pelimpahan kab/kota.
"Kalaupun nanti ada daerah yang kesulitan, Kemendikbud akan melakukan pendampingingan hingga mereka siap. Intinya amanat UU 23/2014 tentang Pemda harus dilimpahkan. Saya yakin, dengan pembagian kewenangan ini,pendidikan PAUD, SD, dan SMP akan lebih baik." terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: 103 Kampus Swasta Ditutup, Mana Datanya?
BACA JUGA: Empat Alasan Kemenristekdikti Tutup 103 PTS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Pemerintah Tutup 103 Kampus Swasta
Redaktur : Tim Redaksi