JAKARTA -- Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana tidak setuju jika muncul anggapan pemberantasan korupsi pasca reformasi tidak lebih baik dibanding sebelum reformasi
Hal itu diungkapkan Denny, Sabtu (11/6), saat diskusi bertajuk Koruptor Ngeloyor Negara Tekor, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat
BACA JUGA: Menteri dari Parpol Picu Korupsi
Denny membeberkan ada enam indikator yang menjadi alasan bahwa upaya pemberantasan korupsi di era reformasi lebih baikBACA JUGA: Nazar Kader Demokrat, Satgas tak Mau Terlibat
Saya belum pernah membaca tulisan ilmiah, yang mengatakan Indonesia pasca reformasi tidak demokratis," kata Denny, yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebutYang kedua, kata dia, di era reformasi ini peraturan tentang anti korupsi lebih lengkap dan lebih baik dari era sebelumnya
BACA JUGA: Jangan Berharap Nazaruddin Bisa Dijemput Paksa
"Kita sudah punya undang-undang anti korupsi, pencucian uang, Lembaga Perlindungan Saksi Korban, bahkan hingga perpres (peraturan presiden) tentang pengalihan dan pemberhentian bisnis TNI," jelas DennyKetiga, Denny menjelaskan, lembaga anti korupsi di Indonesia lebih lengkap dan lebih mendapatkan kepercayaan publik sekarang iniDi Indonesia sudah ada KPK, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan LPSKBegitu juga sudah ada pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan"Hadirnya ini memperbaiki sistem kelembagaan anti korupsiMenurut saya sekarang lembaga antikorupsi semakin membaik," lanjut Denny.
Ke empat kebebasan pers di era reformasi lebih terjaminDenny menerangkan, tidak tepat bila sebelum reformasi korupsi lebih sedikit dibanding sekarangKarena dulu setiap kasus korupsi jarang diberitakan, seperti sekarang ini yang gencar menjadi pemberitaan media"Zaman dulu tidak terbukaSehingga jika sekarang pemberitaan yang semakin banyak mengenai korupsi, juga menimbulkan kesan sekarang lebih banyak," katanyaYang kelima lanjut Denny, partisipasi dan kontrol publik lebih tinggi
"Kalau dulu tidak akan ada ICW, dan diskusi-diskusi semacam iniSebelum reformasi tidak ada yang seperti ini," katanyaKemudian, Denny menerangkan IPK selama kurun waktu empat tahun mengalami kenaikan 0,8 poinAwalnya pada 2004 hanya 2,0 tapi, pada 2008 sudah 2.8"Kabar gembiranya walaupun 0,8 kecil, setelah kita cek ternyata kenaikan yang kecil itu adalah kenaikan yang sangat tinggi dibanding 10 negara lain di Asean," katanya"Ini jadi harapan untuk memberantas korupsi," katanya.
Rhenald Kasali, Anggota Pansel Pimpinan KPK menegaskan, bahwa untuk memberantas korupsi harus meningkatkan kompetensi"Lembaga pemberantasan korupsi juga harus meningkatkan perbaikan," katanya di tempat yang sama(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Jenderal Siap Gantikan Ito
Redaktur : Tim Redaksi