Klaim Serap 36 Tenaga Kerja per Desa

Senin, 22 Februari 2016 – 22:49 WIB
Petani di desa. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengakui, penyaluran dana desa di tahun 2015 masih diwarnai sejumlah kendala. Namun begitu, pengucuran telah mampu memberi kontribusi positif terhadap pembangunan desa. Khususnya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana dasar, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.

"Dana desa sebesar 89 persen untuk pembangunan di desa, kemudian untuk belanja pemerintahan desa 6 persen, pembinaan kemasyarakatan 3 persen dan belanja pemberdayaan masyarakat sebesar 2 persen," ujar Marwan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Senin (22/2).

Di bidang ekonomi, dana desa kata Marwan, juga telah berkontribusi pada peningkatan sarana dan prasarana ekonomi. Yakni sarana dan prasarana produksi, pasar desa, perintisan BUMDes dan peningkatan modal masyarakat.

"Kontribusi dana desa terhadap perintisan BUMDes terjadi di 28,7 persen desa. Sedangkan peningkatan sarpras (sarana dan prasarana,red) produksi terjadi di 6,7 persen desa, peningkatan kondisi pasar desa terjadi di 3,6 persen desa dan peningkatan modal masyarakat terjadi di 7,7 persen desa," ujarnya.

Selain itu dari sisi penyerapan tenaga kerja, Marwan menjelaskan dana  desa juga telah menyumbang penyerapan tenaga kerja dan peningkatan  sarpras ekonomi. Meski dampak terhadap jumlah warga miskin  belum  dapat  diukur, tapi peningkatan sarpras dan layanan  dasar, serta  peningkatan sarpras ekonomi dan penyerapan tenaga kerja memberi kontribusi positif terhadap upaya penanggulangan kemiskinan pada 66,9 persen desa. 

"Rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja langsung sebagai kontribusi  dana desa di bidang pembangunan fisik sebanyak 31 orang per desa dan tenaga kerja bidang administrasi sebanyak lima orang per desa," ujarnya.

Menurut Marwan, data-data yang dikemukakan menunjukkan bahwa desa yang ada di Indonesia sudah bisa mengelola dan menggunakan sumber daya keuangan.

"Maka desa dengan penuh kebajikan dan kearifan akan dapat memanfaatkannya dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa," ujar Marwan. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Tolak Kewenangan SP3, Ini Solusi KPK

 

 

BACA JUGA: Pemerintah Dicap Masih Mengubek-ubek, Padahal PPP Mau Damai

 

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: LGBT Berlawanan dengan Sila Pertama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Revisi UU KPK Tergantung Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler