Klaim Tak Ada Bukti, Penasihat Hukum Harap Kuat Ma'ruf Dituntut Bebas

Senin, 16 Januari 2023 – 01:19 WIB
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Kuat merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun sidang pembacaan tuntutan Kuat bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1) besok.

BACA JUGA: Alasan Kuat Maruf Tak Ambil Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Oh, Begitu

Irwan menilai tidak ada alat bukti atau fakta persidangan yang melibatkan Kuat ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).

BACA JUGA: Pengakuan Kuat Maruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu

Di sisi lain, Irwan memastikan kondisi Kuat Ma’ruf saat ini sehat dan siap mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Kondisinya sehat, siap ikut sidang besok," kata Irwan Irawan.

BACA JUGA: Kuat Maruf Sebut Ferdy Sambo Kebingungan Seusai Brigadir J Tewas Ditembak

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kuat Ma'ruf terancam hukuma mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler