Yakni ukuran anak peluru yang membunuh korban berukuran 9 milimeter, yang dinilai berbeda dengan kaliber 38 milimeter seperti yang disebutkan penyidik
BACA JUGA: Reformasi Lebih Untungkan Birokrat
Selain itu, pakar forensik Universitas Indonesia itu menyebut, jasad Nasrudin, yang diterimanya saat diotopsi dalam keadaan tak utuh alias termanipulasi.Ini kemudian terekspos ke media yang membuat penyidik polda merasa perlu untuk nengklarifikasi.
Karenanya Jumat (12/11) siang tadi, Humas Polda Metro Jaya, sengaja mengundang Mun'im, untuk memberikan keterangan
Dicontohkannya, penyebutan ukuran anak pluru berukuran 9 milimeter itu sama dengan yang diterangkan penyidik yang menyebut peluru itu berkaliber 38 mili.
Dalam istilah balistik (ilmu senjata api), ukuran itu sama
BACA JUGA: Pansus Century Kantongi Rekaman Sri Mulyani-Robert Tantular
"Wartawannya perlu belajar," ujar, ahli forensik senior itu.Dikatakan, penyebutan ukuran itu ia lakukan dalam koridor sebagai ahli forensik
Demikian halnya dengan keterangannya yang menyebut saat diterima, mayat korban telah termanipulasi
BACA JUGA: SK Pengangkatan Bupati Hilang
Mun'im menjelaskan, maksud termanipulasi itu yakni mayat tersebut memang tak utuh ketika tiba di meja kerjanya.Ini disebabkan sesaat setelah penembakan, mayat Nasrudin, terlebih dahulu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Disinilah dokter rumah sakit melakukan sejumlah upaya penyelamatan termasuk pembedahan, meskipun akhirnya nyawa Nasrudin tak terselamatkanBekas-bekas pertolongan ini tetap tersisa, hingga kemudian dilakukan otopsi oleh Mun'im"Itu yang saya maksud termanipulasi," ujarnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Pegawai Ambacang Gelar Demo
Redaktur : Tim Redaksi