PALEMBANG – Hj Suratinah, istri mantan Bupati Muara Enim alm Kalamuddin Djinab, sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin, datang ke Siaga Ops Polda SumselDia membuat laporan kehilangan, atas surat berkas petikan keputusan Presiden Republik Indonesia No 86/2005, tentang pengangkatan suaminya sebagai bupati Muara Enim.
Pelapor menduga, surat tersebut tercecer saat pindah dari rumah dinas bupati di Muara Enim, setelah suaminya meninggal dunia, ke rumah pribadi mereka di Jl Musi Raya Barat, No 439, RT 26/10, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang
BACA JUGA: Eks Pegawai Ambacang Gelar Demo
“Surat itu untuk mengurus Askes almarhum bapak (Kalamuddin Djinab), sehingga diperlukan surat keterangan kehilangan,” kata Suratinah, kepada polisi
BACA JUGA: Para Tokoh Hadiri Pemakaman Demonstran
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Gofur, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kehilangan surat milik korban dan pihaknya telah mengeluarkan surat tanda laporan kehilangan
BACA JUGA: Pansus Angket Butuh Rp 5 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi