KLH, Minim Dana Tapi Banyak Amalnya

Jumat, 23 Oktober 2009 – 13:27 WIB

JAKARTA – Upacara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Lingkungan Hidup dari Rachmat Witoelar kepada Gusti Muhammad Hatta, yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB hari ini dipenuhi derai tawaRupanya, Hatta yang sebagai penerus Rachmat mampu mengemas sentilan-sentilan terhadap departemen yang bakal dipimpinnya dengan kemasan humor

BACA JUGA: SBY Ultimatum Menteri Barunya



Bahkan motivasi yang diberikannya pada seluruh stafnya serta jajaran pejabat yang bakal membantunya dikemas dalam lontaran-lontaran segar
“Saya tahu Departemen Lingkungan Hidup ini minim dana, tapi banyak amalnya,” ucap Gusti yang dikenal sebagai Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (23/10).

Amal yang dimaksud adalah upaya departemen untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan, dengan jumlah dana yang minim

BACA JUGA: BLT Mahasiswa Gunadarma untuk Korban Gempa

Ia juga mengajak semua yang hadir untuk berbuat terlebih dulu dalam menjaga kelestarian lingkungan, baru menyuruh orang lain
Hal ini pun dihubungkannya dengan posisi kantor yang berdekatan dengan Sungai Cipinang

BACA JUGA: Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi



Padahal, ketentuan analisis dampak lingkungan (amdal) sebuah bangunan mensyaratkan minimal berjarak 50 meter dari tepian sungai“Para pendahulu saya pasti sudah berusaha keras mengupayakan (kondisi bangunan kantor agar tak melanggar aturan, Red),” ucapnya yang langsung disambut tawa dan terpuk tangan jajarannya, termasuk mantan menteri LH Emil Salim.

Sementara itu, Rahmat Witoelar berpesan kepada Hatta maupun seluruh staf yang akan ditinggalkannya untuk tetap mengedepankan fungsi lingkungan hidupTerlebih lagi, kebijakan pembangunan kini sudah mengacu pada lingkungan hidup.

Hal ini dikuatkan dengan terbitnya tiga undang-undang (UU) yang menjadi salah satu bahan acuan dalam pembangunan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 (UU No.18/2008) tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 19 Tahun 2009 (UU No.19/2009) tentang Pengesahan  Stockholm Convention on Persistenst Organic Pollutans (Konsensus Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), dan UU nomor 32 Tahun 2009 (UU No.32/2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pengganti UU No.23/1997)“Saya titip kepada menteri baru untuk tetap menjadikan lingkungn hidup sebagai acuan (dalam pembangunan, red),” tandasnya(viv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Janji Tak Telantarkan Jemaah Haji


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler