KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban

Selasa, 12 Desember 2017 – 21:06 WIB
KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban. Foto Riau Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Riau Andalan Pulp and Paper.

Dalam lanjutan sidang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12), KLHK menghadirak saksi-saksi berkelas guru besar.

BACA JUGA: KTT Perubahan Iklim, Menteri Siti Libatkan DPRD Riau

Ketiga saksi ahli hukum yang dihadirkan KLHK adalah Prof Zudan Arif Fakrullah,
Prof Philipus M Hadjon, dan Prof Asep Warlan Yusuf.

"Ketiganya menguatkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Menteri LHK. Sudah tegas dan jelas, bahwa langkah pemerintah bukan tindakan sewenang-wenang,'' kata Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono dalam keterangan persnya kepada JPNN.com, Selasa (12/12).

BACA JUGA: Jadi Saksi Ahli Sidang PT RAPP, Zudan Pilih Tak Berpolemik

Lihat: RAPP dan KLHK Akhirnya Capai Titik Temu

KLHK menganggap, gugatan yang diajukan RAPP, anak perusahaan Grup April ini tindakan yang hendak menghindar dari kewajiban. Padahal sebelumnya, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 hektar berjanji merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka sesuai dengan peraturan tata kelola gambut.

BACA JUGA: RAPP Hanya Butuh Kepastian

"Namun janji tersebut tidak ditepati, dan perusahaan justru menggugat berlakunya SK Menteri LHK Nomor SK.5322/2017 tentang pembatalan SK pengesahan RKU periode 2010-2019," kata Bambang.

Bambang yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI.

Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

Proses penyesuaian RKU PT RAPP maupun perusahaan HTI lainnya, selalu terus difasilitasi KLHK. Dalih PT RAPP yang menyatakan tidak ada respons dari KLHK, juga dibantah tegas.

''Tadi juga sudah dijawab oleh para saksi ahli KLHK, bahwa respons dapat berupa pemanggilan untuk pertemuan, surat-menyurat, peninjauan lapangan, juga konsultasi. Kita sudah terus melakukan itu dengan RAPP,'' ujar Bambang.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah diterbitkannya PP 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, seluruh pemegang izin HTI yang ada gambut di dalam konsesinya diwajibkan melakukan penyesuaian RKU.

"Kebijakan perbaikan tata kelola gambut ini berlaku untuk semua pemegang izin usaha dan/atau kegiatan, bukan hanya PT RAPP saja. Apalagi di areal konsesi PT RAPP dan HTI APRIL group tercatat terjadi kebakaran di tahun 2015-2016. Kita tidak akan toleransi upaya PT RAPP menghindar dari kewajiban," tukas Bambang.

Sebelum berangkat menghadiri Paris One Summit di Paris mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Dr Siti Nurbaya juga telah mengingatkan kembali bahwa implementasi kebijakan pemerintah dalam perbaikan tata kelola gambut adalah wujud amanat Pasal 28H UUD 1945.

"Kita ingin menjelaskan bahwa langkah-langkah pemerintah ini pada akhirnya bertujuan mencegah berulangnya terjadi karhutla, sebagai wujud amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelas Bambang.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum PT RAPP yang diwakili oleh Kantor Konsultan Hukum Zoelva & Partners, mempertanyakan Pasal Peralihan dalam PP 71 Tahun 2014. PT RAPP beranggapan bahwa kebijakan perbaikan tata kelola gambut tidak bersifat retroaktif, artinya PT RAPP tidak dapat diwajibkan melakukan penyesuaian RKU berdasarkan kebijakan pasca terbitnya PP 57 Tahun 2016.

Untuk menjawab pertanyaan ini, salah satu saksi ahli hukum KLHK, Profesor Asep Warlan, mengatakan bahwa yang diatur dalam Pasal 45 PP 71/2014 adalah izin tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin. Sedangkan salah satu substansi dalam izin adalah RKU, yang tentu saja RKU harus sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Izin PT RAPP tidak dicabut oleh pemerintah. Yang diwajibkan adalah melakukan penyesuaian RKU, karena penyesuaian RKU adalah kewajiban yang dilekatkan pada pemegang izin," ungkap Prof Asep Warlan, yang merupakan Guru Besar di Universitas Parahyangan ini.

Sedangkan Profesor Philipus Hadjon, seorang ahli Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Airlangga, mengatakan bahwa Pasal 45 PP 71/2014 menjamin kepastian izin sampai berakhirnya masa berlaku izin, tapi bukan berarti pemegang izin bisa dibebaskan dari kewajiban melakukan penyesuaian jika ada perubahan situasi. Dalam hal ini pemegang izin diwajibkan melakukan penyesuaian RKU karena adanya perubahan kebijakan pemerintah akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain menghadirkan 3 (tiga) orang saksi ahli hukum, KLHK juga menghadirkan saksi ahli Prof. Bambang Hero, Guru Besar di IPB, yang menjelaskan bahwa terbakarnya areal konsesi PT RAPP, tidak saja mengakibatkan kerugian ekonomi, namun juga menyumbangkan emisi gas rumah kaca yang luar biasa, serta mengganggu kredibilitas RI di mata dunia karena dampak bencana sampai mengganggu negara-negara tetangga.

Saksi ahli kebijakan publik, Agus Pambagio juga memberikan kesaksiannya dalam sidang PTUN Jakarta. Ia menjelaskan, pemerintah sebagai regulator punya kewenangan mengatur publik dan industri atau pelaku usaha supaya publik mendapatkan pelayanan yang baik dan industri atau pengusaha dapat mengembangkan usahanya, termasuk memberikan lapangan pekerjaan.

Jika kondisi kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan publik dan dunia usaha, maka pemerintah harus dapat merevisi atau membatalkan kebijakan dan menggantikan dengan kebijakan baru.

"Kebijakan pemerintah tentu tidak boleh diskriminatif. PT RAPP juga termasuk pemegang izin yang diwajibkan melakukan penyesuaian RKU dengan kebijakan perbaikan tata kelola gambut," pungkas Agus. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua SPSI Riau: Tudingan pada PT RAPP Tidak Benar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler