Jadi Saksi Ahli Sidang PT RAPP, Zudan Pilih Tak Berpolemik

Selasa, 12 Desember 2017 – 14:15 WIB
Persidangan terkait kasus KLHK dan PT RAPP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (111/12). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Zudan Arif Fakrulloh memilih tidak berpolemik terkait dengan dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Zudan merupakan saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (111/12).

BACA JUGA: RAPP Hanya Butuh Kepastian

Dia mengatakan, secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan itu pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum.

Zudan menyampaikan pendapatnya itu saat tim kuasa hukum RAPP menanyakan kemungkinan peraturan peralihan PP No. 71 tahun 2014 pasal 45 dijadikan dasar pembatalan sebuah izin kegiatan dari perusahaan.

BACA JUGA: KLHK Ingin RAPP Pulihkan Lahan Gambut yang Terbakar

"Begini, Yang Mulia. Saya, kan, orang yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan. Membaca peraturan perundang-undangan itu tidak hanya di ujung akhir. Sebuah peraturan perundang-undangan itu harus satu kesatuan," kata Zudan.

Dia menambahkan, ketentuan peralihan itu menjadi ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum.

BACA JUGA: Ketua SPSI Riau: Tudingan pada PT RAPP Tidak Benar

 "Ruang ini untuk menyiapkan dari kondisi lama menuju kondisi baru. Nah, itu saja yang bisa saya sampaikan, Yang Mulia," ujar Zudan. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva: Langkah Hukum RAPP Sesuai UU


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler