jpnn.com, JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau Nursal Tanjung menilai tudingan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusak lahan gambut tidak benar.
"Mereka tidak paham situasi di lapangan. Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) itu harus tahu seperti apa Kabupaten Pelalawan sebelumnya dan seperti apa perkembangan Kabupaten Pelalawan sekarang ini. Berapa PAD-nya dan bagaimana dampak ekonomi yang terjadi sejak hadirnya RAPP di Kabupaten
BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Langkah Hukum RAPP Sesuai UU
Pelalawan. Ekonomi begitu kuat, pembangunan terus berjalan," kata Nursal, Minggu (10/12).
Menurut Nursal, tudingan itu menyudutkan dan tidak sesuai dengan etika.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah
Sebab, saat ini, PT RAPP justru berupaya mencari kepastian hukum di Indonesia.
“Sebuah badan usaha atau individu di negara hukum mencari kepastian hukum ini adalah hal yang normal. Tidak kemudian dituding melawan negara. Jadi, tudingan sejumlah LSM ini sangat bias,” tegas Nursal.
BACA JUGA: Keterangan Ahli dari UI Kuatkan Posisi RAPP
Dia juga meminta dampak terhadap para pekerja dipikirkan dengan matang.
Menurut Nursal, ratusan ribu pekerja akan menganggur jika Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor /MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut yang merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) diberlakukan.
"Ini harus dianalisis dan dievaluasi dampaknya serta apa solusinya. Ini yang sangat kami sayangkan. Jadi, silakan langsung ditanyakan kepada masyarakat apa akibatnya jika penghentian operasional ini terjadi," kata Nursal.
Sementara itu, Pengurus Ikatan Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan Amiruddin Yusuf juga meminta pemerintah lebih arif menghadapi permasalahan yang menyangkut sosial dan investasi ekonomi di Indonesia, khususnya di Riau.
"Elemen masyarakat yang cinta terhadap lingkungan seharus lebih berkomitmen tanpa mengorbankan pihak lain demi keuntungan sepihak dari kepentingan luar. Jadi, saya harap peraturan yang dibuat pemerintah atas tuntutan segelintir LSM luar itu perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek yang riil," ujar Amiruddin. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Redaktur & Reporter : Ragil