KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla

Senin, 22 Juli 2019 – 17:29 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi untuk kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Menteri LHK Siti Nurbaya, putusan itu masih belum inkrah, sehingga masih ada kesempatan untuk pengajuan PK.

BACA JUGA: Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla

“Ruang untuk itu (PK) ada. KLHK akan ke MA untuk mendapatkan dokumen keputusannya dan setelah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," ujar Siti Nurbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).

BACA JUGA: Presiden Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri Siti: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah !

BACA JUGA: Kubu Sjamsul Nursalim Kecam Hormat Palsu KPK kepada MA

Menteri Siti menambahkan, secepatnya pihaknya mempelajari salinan putusan MA. Pada intinya, kata Siti, pemerintah telah melakukan upaya maksimal untuk penanganan kebakaran hutan.

“Secara umum langkah-langkah untuk mengelola kebakaran hutan sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dari banyak aspek, apakah sistem monitoring, pengendalian dan pemadaman, pencegahan dan penegakkan hukum juga," beber Menteri Siti.

BACA JUGA: Peringati Hari Konservasi Alam, KLHK Ajak Masyarakat Bijak Mengelola SDA

Dalam perkara ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian termasuk KLHK dan Gubernur Kalteng digugat oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty tahun 2015. Saat itu, Siti mengakui terjadi kebakaran hutan hebat.

"Saat itu karhutla (kebakaran hutan dan lahan) melahap sekitar 2,6 juta ha kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan," kata Siti Nurbaya.

Sebenarnya, kata Siti, kebakaran ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dengan jumlah lahan yang jauh lebih luas.

"Bahkan tahun 1997, kebakaran pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN.

Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim yakni hujan, panas, dan musim asap," tandas Siti. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karhutla di Riau Capai 27.683 Hektare, Terluas Sepanjang 2019


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler