Kubu Sjamsul Nursalim Kecam Hormat Palsu KPK kepada MA

Sabtu, 20 Juli 2019 – 06:40 WIB
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPK ternyata tidak benar-benar hormat kepada Mahkamah Agung alias MA. Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, menjadi bukti ketidakhormatan KPK tersebut.

Demikian dikatakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim yang menangani kasus perdata di PN Tangerang, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Tangkap Lukman dan Musyaffa

"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja. Karena tetap akan memanggil Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka,” terangnya.

BACA JUGA: Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI

BACA JUGA: Catat, Menteri Enggar Sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Jika KPK menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, maka pemanggilan pada Sjamsul dan Itjih tidak akan dilayangkan.

“Ini mengingat dalam surat dakwaan Syafruddin, dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, dan Dorodjatun Kuntjorojakti,” tegasnya.

BACA JUGA: Antasari: Saya Mantan Ketua KPK, Tidak Mungkin Saya Lemahkan

Disebutkan pula bahwa perkara Syafruddin bukan tindak pidana, melainkan perdata. Sehingga Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan Sjamsul dan Itjih sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” terang Maqdir. (rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler