KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru

38 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

Selasa, 26 Februari 2019 – 07:00 WIB
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Foto: Ambon Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Diduga kayu itu milik para mafia kayu.

Kayu-kayu jenis merbau (kayu besi) itu disita di tiga perusahaan berbeda. Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV. Cahaya Mulya (CHM) di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan pada Jumat (22/2).

BACA JUGA: Dirjen PPKL: Indeks Lingkungan Hidup Membaik di Lima Provinsi

“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transshipment (pengiriman ulang). Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilegal ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua lewat rilis yang diterima Ambon Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (25/2).

BACA JUGA: Bank Sampah Milik KLHK Hasilkan Rp 12 juta dalam 10 Bulan

BACA JUGA: Patut Ditiru, Delapan Kota Bersih-Bersih Sampah di Pesisir

PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line adalah perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal itu.

Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019. Direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo. Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS (Automatic Identification System) dimatikan.

BACA JUGA: Soal Konsesi, Posisi Jokowi Sangat Tegas Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat

Sesuai tanggal berlayar, tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba 20 Februari 2019 di terminal peti kemas Surabaya dan sekitarnya. Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntuti.

Kemudian pada 22 Februari, pukul 15.20 WIB, tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.

Pada malamnya, tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

Mencermati penyitaan ini, Sustyo Iriyono menilai, para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak. “Dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi,” tandas Ridho.

Sejauh ini, untuk kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan- sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.

“Sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah mengamankan 422 kontainer berisi kayu jenis merbau. Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, kami minta masyarakat dan media massa, dan pihak lainnya turut serta mengawasi kami agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakan hukum,” tegas Ridho.

Ketua Seksi Balai KLHK Provinsi Maluku-Maluku Utara, Joseph Nong membenarkan adanya penyitaan kayu ilegal asal Kabupaten Aru. Itu adalah kayu merbau (kayu besi). “Untuk sementara kami masih melakukan pemantauan terkait penyelundupan kayu, sebab ada cara-cara lain yang dipakai untuk menyelundupkan kayu ke luar Maluku,” jelas Joseph kepada Ambon Ekspres via seluler.

Joseph mengaku, hanya ada dua izin industri pengelolaan kayu di Kepulauan Aru. Dia memastikan, kedua izin itu bukan untuk tiga perusahaan kayu ilegal yang sedang diamankan pihak Ditjen Gakkum KLHK. “Jadi, ada perusahaan-perusahaan kecil di sana yang beroperasi dan memasok kayu ke Surabaya,’’ imbuhnya.

Dia melanjutkan, pengangkutan kayu di Aru adalah kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan nota menggunakan dokumen pengangkutan kayu Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). “Pengangkutan yang melebihi kapasitas harus mememiliki izin SKSKB. Jadi, perusahaan yang mengangkut kayu dari Aru itu tidak memiliki dokumen tersebut,” jelasnya.

Kasus ini untuk sementara diproses secara hukum oleh Ditjen Gakkum KLHK. “Dari sejumlah penanganan kayu ilegal, akan dilakukan investigasi di sana. Jika ditemukan akan ditindak tegas,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Le, mengaku, sudah mendapat informasi terkait penangkapan itu. Hanya saja belum diterima laporan tertulis resmi terkait itu. Dari sisi teknis, jelas Sadli, kayu-kayu yang sudah diangkut menggunakan peti kemas pasti telah melalui proses. Namun, ia belum memastikan dokumen-dokumen angkut sudah dikantongi dan telah memenuhi aturan atau tidak.

“Prosesnya melalui Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO). Dari situlah baru dokumen angkut bisa keluar. Nanti kita tunggu konfirmasi terkait dengan 38 kontainer itu, apakah semua tidak berdokumen atau berapa yang berdokumen. Apakah semua dari kayu olahan atau sebagian hasil olahan hasil lelang. Untuk kepastian, kita sementara menunggu hasil laporan tertulis,” akui dia.

Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu, tim Gakum Dishut Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu secara ilegal ke Surabaya setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan kayu-kayu tersebut. Jumlah dari kayu-kayu yang diketahui memiliki kualitas nomor satu ini mencapai 150 kubik.(TAB/AKS/ERM)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan LHK Terjadi Perubahan Signifikan Sejak Era Jokowi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler