jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendata dan mencermati keluhan dari berbagai pihak terkait Peraturan Menteri LHK no P. 17 tahun 2017.
Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Imam Hendargo Ismoyo saat menghadiri acara Penganugerahan Indonesia Green Awards 2017 di Jakarta, Rabu (3/5).
BACA JUGA: Tingkatkan Investasi Melalui IBT Center
“Semua keluhan dari berbagai pihak terkait P.17 pasti harus kami cermati, pelan-pelan, dan hati-hati,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (4/5).
Ketika ditanya mengenai sand Swap (tukar guling) yang banyak diragukan karena dianggap tidak menjadi solusi, Imam menilai semua kebijakan pemerintah pasti meragukan kalau belum kelihatan hasilnya.
BACA JUGA: KRUS Kalah Bersaing, Inovasi Investor Baru Dinanti
“Namun, kebijakan pemerintah itu pasti untuk rakyat. Kami harus hadir untuk masyarakat luas. Jadi apa pun kebijakan pasti ada pro dan kontra. Itu nggak apa-apa, itu wajar saja,” imbuhnya.
Menurutnya, pro dan kontra sebuah kebijakan justru bagus karena pemerintah bisa mendapatkan berbagai masukan.
BACA JUGA: Oso Minta Rusia Tingkatkan Investasi di Indonesia
Sementara itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UR) menyampaikan beberapa dampak yang timbul akibat paket regulasi gambut yang diterapkan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam workshop bertema Implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Optimalisasi Peran Stakeholders dalam Membangun Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Berkelanjutan, di Pekanbaru, Rabu (3/5).
Karena regulasi baru tentang gambut, sedikitnya 1,5 juta hektare (30 persen dari KHG) di Riau akan dialokasikan sebagai fungsi lindung.
Dari sudut pandang pengusaha, dampak yang akan timbul adalah ketidakpastian hukum dan berusaha yang akan berimbas pada turunnya investasi.
Kondisi itu akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia.
Selain itu ada dampak sosial akibat pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan.
Hal itu pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.
Di sisi lain, Permen LHK P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri adalah salah satu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan ekosistem gambut. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Dampak Implementasi Regulasi Gambut untuk Riau
Redaktur & Reporter : Ragil