KLHK dan Kemnaker Kompak Lindungi Lapisan Ozon

Rabu, 17 Juli 2019 – 16:57 WIB
KLHK dan Kemnaker menandatangani kesepakatan bersama untuk peningkatan kemampuan teknisi RAC.Foto : Elfany/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk mencipatkan teknisi AC dan RAC yang profesional.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim LHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, sejauh ini sekitar 20 juta AC dan RAC terpasang di seluruh rumah atau bangunan di Indonesia.

BACA JUGA: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Untuk Tanggulangi Karhutla

BACA JUGA : Beredar Susunan Kabinet Jokowi - Ma'ruf, Ada Nama Angela Herlina dan Grace Natalie

Dikhawatirkan, apabila teknisi AC dan RAC ini teledor dan tak tahu cara memberikan perawatan yang benar, hal itu bisa mengancam kesehatan lapisan ozon.

BACA JUGA: Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku

Untuk itu, sosialisasi penerapan SKKNI terhadap para teknisi AC dan RAC harus dilakukan.

“Sekarang ini tercatat hanya ada sebanyak 1.500 teknisi yang terdaftar dan memiliki sertifikasi,” kata dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut

BACA JUGA : Kabar Terbaru Seputar Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini

Sisanya, kata Ruandha, banyak teknisi yang tidak mengetahui penggunaan bahan perusak ozon jenis Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) yang biasa digunakan sebagai bahan pendingin RAC.

"Cara untuk mengurangi konsumsi HCFC adalah dengan melakukan praktik pemeliharaan dan perbaikan mesin pendingin yang baik dengan tidak membuang atau melepaskan refrigerasi yang ada di dalam sistem pendingin ke lingkungan atau ke udara," sambung dia.

Ruandha pun menuturkan, HCFC memiliki karakteristik bahan yang mudah terbakar, bertekanan tinggi, dan beracun. Sehingga, untuk menangani itu diperlukan teknisi yang berkompeten dalam memasang dan merawat RAC.

"SKKN ini sebagai acuan dalam kompetensi teknisi di bidang RAC, mengenai praktek pemasangan hingga peralatan-peralatan RAC dengan tepat," tambah dia.

Sebagai tindak lanjut, Kemenaker akan mengirim teknisi-teknisi RAC untuk mengikuti pelatihan pada Balai Latihan Kerja (BLK) oleh Kementerian LHK yang memiliki program pendidikan vokasi untuk teknisi refrigerasi dan tata udara agar dapat melindungi lapisan ozon.

Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara KLHK dan Kemnaker terkait peningkatan kemampuan teknisi RAC. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Terakhir Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Gelar Eco Driving Fun Rally


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler