jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati terus mengingatkan masyarakat akan dampak berbahaya merkuri.
Dia menyampaikan, merkuri merupakan logam berat yang banyak terdapat pada hal-hal di sekitar kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: KLHK Beberkan Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030
Adapun produk yang menggunakan merkuri antara lain termometer air raksa, tensimeter, amalgam gigi, baterai, lampu bertekanan tinggi, dan kosmetik ilegal.
“Masyarakat bisa terpapar dengan cara menghirup udara yang terkontaminasi, mengkonsumsi pangan yang terkontaminasi serta penyerapan melalui kulit," ungkap Vivien dalam diskusi "Merkuri: Musuh Dalam Selimut," yang digelar secara daring, Kamis (9/9).
BACA JUGA: Begini Prediksi KLHK Soal Potensi Karhutla Jelang Puncak Musim Kemarau
Dia menambahkan, merkuri bisa menyebabkan gangguan pencernaan, pernafasan, kulit, dan ginjal.
Dia mencotohkan salah satu aktivitas yang bisa menyebabkan kebocoran merkuri ke lingkungan seperti penambangan emas ilegal yang membuang sampah ke sungai.
BACA JUGA: Kantongi Sertifikat dari KLHK, SIG Produksi Beton Ramah Lingkungan
Padahal, kata dia, sampai saat ini belum ada teknologi untuk memusnakan unsur kimia yang dikenal sebagai raksa itu.
Sementara itu ahli dermatovenereologist, dokter Nenden Sobarna menjelaskan dampak dari terpapar merkuri pada kulit antara lain jerawat meradang, alergi wajah, iritasi kulit hingga kanker kulit.
Dia menegaskan efek merkuri dalam kadar sedikitpun, sangat berbahaya.
Pada dosis tinggi, merkuri bisa menyebabkan kerusakanan permanen pada otak, ginjal, gangguan perkembangan janin serta kerusakan paru-paru.
"Produk yang menggunakan merkuri bisa ditemukan pada produk maskara, kutek dan pembersih riasan mata," kata dia.
Dia menjelaskan, hal yang harus diperhatikan untuk menghindari produk mengandung merkuri antara lain dengan mengecek izin dari BPOM langsung ke website.
Dia menyebut pengguna harus memperhatikan petunjuk penggunaannya tidak jelas, dan keterangan bahan yang ditulis dalam bahasa asing.
Komitmen pemerintah untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Selain itu menetapkan program penghapusan Merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK) sebagai Program Prioritas Nasional, hingga penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri LHK dengan memfokuskan program/kegiatan penghapusan merkuri di 4 bidang prioritas, yakni bidang manufaktur, energi, PESK, dan Kesehatan. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pendidikan Islam Tak Punya RKA/KL, Ini SIkap Komisi VIII DPR
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian