KLHK Kembangkan Formula Pengukuran Kualitas Air Sungai

Jumat, 06 Juli 2018 – 18:48 WIB
KLHK mengembangkan formulasi IKA sebagai instrumen penilaian kualitas air. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan formulasi indeks kualitas air (IKA) sebagai instrumen penilaian kualitas air.

Formula ini diaplikasikan dalam rangka mendukung pengelolaan kualitas air sungai di Indonesia yang merupakan negara dengan banyak sungai yang tersebar di seluruh wilayahnya, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: KBRI Tokyo Gelar Seminar Kebijakan Kehutanan Indonesia

Keberadaan air sungai merupakan sumber daya alam yang perlu dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengendalian terhadap pencemaran sungai, menjadi hal yang penting dilakukan di masing masing wilayah.

“Untuk mengetahui apakah kondisi air sungai di suatu badan air bagus atau tidak, perlu dilakukan penilaian kualitas air,” kata Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Dewi Ratnaningsih.

BACA JUGA: KLHK Luncurkan Tiga Peta Tematik Indonesia Tahun 2018

Indeks Kualitas Air (IKA) merupakan salah satu instrumen penilaian kualitas air yang sudah diterapkan di berbagai negara, namun hingga saat ini Indonesia belum menggunakannya.

“Masing-masing wilayah yang dilalui oleh badan air sungai baik di kabupaten/kota, provinsi atau pemerintah pusat, seharusnya menyampaikan informasi penilaian kualitas air sungai, sebagai jaminan bahwa sungai di wilayah mereka dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kualitasnya,” kata Dewi.

BACA JUGA: Beri Hak Kelola Hutan ke Masyarakat, KLHK Diapresiasi MPR

Dia menyampaikan bahwa, tim P3KLL telah memasukkan semua persamaan matematik ke dalam bentuk program excel yang mudah diaplikasikan oleh pengguna. “Dengan tersedianya instrumen tersebut, instansi lingkungan di pemerintah daerah, dan berbagai pihak, akan mudah mengaplikasikannya, dan mendapatkan hasil yang mudah dipahami,” kata Dewi.

Formulasi IKA dikembangkan dengan metode mengacu pada NSF-WQI Amerika, yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Formulasi ini disusun melalui pengambilan keputusan dengan melibatkan 93 panelis terkait bidang air, yang berasal dari perguruan tinggi, instansi lingkungan, laboratorium lingkungan pemerintah dan swasta dan peneliti untuk pemilihan parameter, pembobotan dan penyusunan kurva sub indeks.

Dari hasil pengambilan keputusan melalui metode delphy ini, terpilih 10 parameter (DO, fecal coliforn, BOD, pH, COD, T-P, TSS, NO3, NH3, TDS), bobot parameter dan kurva subindeks.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan intrumen Indeks Pencemar (IP) yang digunakan untuk melihat pemenuhan kualitas air terhadap baku mutu air yang ditetapkan. Intrumen IP ini membutuhkan semua data parameter kualitas air yang ada dalam peraturan, atau baku mutu yang ditetapkan. Namun belum semua parameter tersebut mampu dipantau, sehingga informasi yang diperoleh belum merepresentasikan pemenuhan baku mutu secara keseluruhan.

Selain itu, menurut Dewi, hasil pemantauan kualitas air umumnya masih disampaikan secara parsial untuk masing-masing parameter kualitas air yang kompleks, antara lain kadar BOD, Hg, COD, Endrin, NO3, dan DDT, sehingga informasi tersebut masih sulit dipahami masyarakat awam dan pengambil kebijakan.

Pengembangan instrumen IKA merupakan alternatif penilaian kualitas air hasil penilaian yang mudah dipahami, karena IKA menggunakan parameter umum dan terbatas, namun tidak menghilangkan esensinya dan dapat melacak kembali komponen penyusunnya. Dengan begitu, IKA dapat digunakan sebagai acuan dalam pemilihan pengelolaan untuk peningkatan kualitas air yang tepat. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susuri Hutan Mangrove Munjang, Berdamai dengan Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler