Beri Hak Kelola Hutan ke Masyarakat, KLHK Diapresiasi MPR

Kamis, 05 Juli 2018 – 20:17 WIB
MPR mengapresiasi program-program prioritas KLHK. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mendapat pujian dari parlemen. Kali ini, Badan Pengkajian Majelis Permusyawatan Rakyat (BP MPR) mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi-JK dalam hal ini KLHK, yang telah memberi hak akses kelola hutan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial, untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pernyataan ini disampaikan anggota BP MPR, Muspani usai mendengarkan pemaparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam pleno Lembaga Pengkajian MPR RI terkait kebijakan lahan dan hutan untuk ekonomi, kelestarian dan masyarakat adat dalam rangka penyiapan GBHN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

BACA JUGA: Susuri Hutan Mangrove Munjang, Berdamai dengan Alam

"Kami apresiasi keberpihakan pemerintah dalam alokasi akses kelola hutan dan redistribusi lahan hutan kepada rakyat kecil yang selama ini belum pernah dilakukan dahulu,” ujar Muspani.

Sejak 2015, Pemerintahan Jokowi – JK telah mengalokasikan 12,7 juta ha kawasan hutan untuk program perhutanan sosial (PS). Diketahui, PS dilaksanakan dengan lima skema yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).

BACA JUGA: KLHK Gelar Festival Taman Nasional dan Taman Wisata Alam

Sampai pertengahan Juni 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS telah mencapai 1,7 juta hektar (ha) dari target 2 juta ha di 2018. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.

Menanggapi itu, Menteri Siti mengucapkan terima kasih. Menurutnya, para anggota BP MPR adalah senior-senior pemikir. “Para senior BP MPR memberikan catatan kritis berkenaan posisi hutan dan tanah serta bagaimana memposisikan secara konsitusional,” ujar Menteri Siti.

BACA JUGA: Kelola Hutan Bersama Masyarakat Berbuah Kesejahteraan Nyata

Kepada anggota BP MPR, Siti Nurbaya mengaku mencoba berpijak pada Tap MPR Nomor IX tahun 2001 Pasal 2, 3 dan 5 untuk menyikapi masalah-masalah yang dihadapi saat ini. Untuk itu, KLHK masih harus dan akan mendalami setiap masukan.

“KLHK akan mengundang kembali beberapa anggota BP MPR untuk membahas tentang Tap MPR tersebut terkait tanah dan hutan serta konteks pembaharuan agraria dan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam. Mudah-mudahan secepatnya ditindaklanjuti persiapannya,” pungkas Siti Nurbaya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK dan Kemenkominfo Luncurkan SMS Blast Informasi Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler