jpnn.com, MANOKWARI - Sebagai bentuk komitmen terhadap program pemberantasan korupsi terintegrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani memorandum of understanding (MoU) Penyelamatan Sumber Daya Alam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat.
“Kami di sini dikumpulkan dalam satu tujuan untuk penyelamatan sumber daya alam, hal ini positif buat kita," tutur Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, saat menandatangani MoU, di Manokwari (20/9), mewakili Menteri LHK.
BACA JUGA: Litbang KLHK Berobsesi Membangun Lab Forensik Kayu
Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi akan didorong untuk perbaikan tata kelola "Harapannya optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya hutan dapat meningkat, serta dapat menjadi contoh semua provinsi,” lanjut Bambang.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani menyambut baik aksi penyelamatan sumber daya alam ini. “Sumber daya alam baik di laut maupun di darat mari kita kelola secara bijaksana, yang tentu sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku," kata Lakotani.
BACA JUGA: Balitbang KLHK: Zylarium Bogoriense Nomor Satu Dunia
Pendeklarasian Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi sejak 19 Oktober 2015, merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam melindungi, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan, hal sangat penting bagi semua pihak, khususnya masyarakat Papua Barat.
BACA JUGA: Dubes RI Untuk Polandia Dukung Konferensi Perubahan Iklim
“Mengapa penting, karena kerusakan di Papua Barat masih sangat sedikit dari segi sumber daya alam,” tegasnya.
Dia menerangkan, masih banyak ruang di Papua Barat yang bisa dibenahi pengelolaannya, sebagai upaya mencegah praktek korupsi. "Koordinasi gampang, tetapi sulit dilaksanakan di lapangan. Pengambil kebijakan, baik daerah maupun pusat harus lebih sering ketemu, agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah," pesan Laode.
Laode juga menyampaikan, Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam telah dilakukan KPK sejak era sebelumnya, hal ini karena KPK menyadari pentingnya keberadaan sumber daya alam di Indonesia, sehingga harus dilindungi.
Provinsi Papua Barat berdiri sejak 2003 dengan komposisi dua belas kabupaten dan satu kota, dan memiliki luas kawasan hutan sebesar 8,7 juta hektar. Saat ini perubahan kawasan hutan di provinsi ini sekitar 676.199 hektar, dan hanya 10 persen yang didiami oleh penduduk dari total luas daratan. Dengan demikian, sangatlah penting untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam di Papua Barat. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asian Games 2018 Usai, Manggala Agni Tetap Siaga
Redaktur : Tim Redaksi