jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berharap kualitas pengelolaan lingkungan di PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal meningkat setelah penandatanganan divestasi saham.
Penandatanganan pokok-pokok perjanjian divestasi saham PTFI telah dilakukan di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7).
BACA JUGA: Pengelolaan Danau Terintegrasi Dukung Kelestarian Fungsi
Holding Industri Pertambangan PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau INALUM, Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan pokok-pokok perjanjian terkait penjualan saham FCX dan hak partisipari Rio Tinto di PTFI.
Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.
BACA JUGA: Menteri Siti Ajak Publik Kelola SDA Secara Berkelanjutan
Siti Nurbaya yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan bahwa PTFI merupakan pengelola tambang terbesar di dunia.
Menteri Siti percaya bahwa PTFI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak. Sejak bulan September tahun 2017, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI, dan secara bersama-sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan.
BACA JUGA: Kerja Sama Negara AMS Vital dalam Upaya Penurunan Emisi GRK
“Jadi, kami akan mendorong terus PTFI apalagi sudah INALUM di dalamnya untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik dan untuk keberlanjutannya,” ujar Menteri Siti.
Salah satu hal yang krusial menurut Menteri Siti adalah masalah pengendalian limbah tailing. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan bisa menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.
“Jadi nanti kami akan dorong terus, kami lihat dan ikuti perkembangannya dan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya,” tutur Menteri Siti.
Satu catatan penting dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bahwa untuk perpanjangan izin dua kali sepuluh tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini,” terang Menteri Jonan.
Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, heads of Agreement yang ditanda tangani tersebut merupakan suatu langkah maju dan strategis di dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara pemerintah RI dengan PTFI dan FCX tanggal 27 Agustus 2017 lalu.
Kesepakatan ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PTFI akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dan bukan dalam bentuk kontrak karya.
2. Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia.
3. PTFI membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (Smelter) di dalam negeri.
4. Penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.
5. Perpanjangan masa operasi maksimal 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajiban yang di atur dalam IUPK OP.
Mendukung divestasi saham ini, telah dilakukan juga penandatangan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Mimika, pada tanggal 12 Januari 2018. Nantinya, Pemerintah Provinsi Papua, dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiiki hak atas saham PTFI sebesar sepuluh persen.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan PTFI dapat dikelola sebaik-baiknya mengedepankan good corporate governance. Dia juga mengharapkan hal ini bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh, khususnya bagi masyarakat Papua. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakohumas Dorong Humas Pemerintah Lebih Aktif
Redaktur : Tim Redaksi