KLHK Minta Usaha Minyak Kayu Putih Dikembangkan di Lahan Perhutani

Sabtu, 27 Juli 2019 – 16:26 WIB
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut kebutuhan pasar minyak kayu putih pada saat ini sekitar 4.500 ton per tahun. Namun saat ini, pasokan dari dalam negeri hanya 2.500 ton per tahun. Oleh karena itu saat ini masih dilakukan kebijakan impor untuk mengatasi permasalah selisih kekurangan pasokan tersebut.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk pengembangan usaha kayu putih melalui program perhutanan sosial menjadi salah satu solusi mengatasi permasalah kekurangan pasokan minyak kayu putih di Indonesia.

BACA JUGA: KLHK: Tumpahan Minyak Pertamina Sudah Sampai Bekasi

"Wilayah kerja Perum Perhutani merupakan sebuah solusi dalam bentuk akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perum Perhutani, dan memberikan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara petani dengan Perum Perhutani,” kata Bambang Supriyanto di Jakarta, Sabtu (27/7).

BACA JUGA: Hari Terakhir Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Gelar Eco Driving Fun Rally

BACA JUGA: Menteri LHK: Penegakan Hukum LHK Perlu Dukungan Media

Menurut dia, wilayah kerja Perum Perhutani menjadi lokasi yang ideal karena lahannya sudah diusahakan seluas 26.000 ha untuk pengembangan tanaman dan pengilangan minyak kayu putih dengan tujuh lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.

Selain itu, pengalaman Perum Perhutani dalam pengembangan minyak kayu putih juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang telah mendapatkan akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk IPHPS dan KULIN KK khususnya di wilayah kerja Perum Perhutani untuk semakin berkembang dalam usaha kayu putih.

BACA JUGA: KLHK Gelar Workshop Jaring Solusi Tangani Sampah Laut

BACA JUGA: KLHK Umumkan Juara Lomba Foto dan Vlog Pengelolaan Sampah

"Sampai dengan Juni 2019 telah dikeluarkan sebanyak 63 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Pulau Jawa seluas 25.977 hektare kepada 23.113 Kepala Keluarga. Dari Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) saat ini terdapat 17 kelompok tani hutan yang memiliki potensi komoditi kayu putih, yaitu antara lain di Kabupaten Boyolali, Pati, Blora, Grobogan, dan Bojonegoro," beber Bambang.

Untuk mendukung keberhasilan kemitraan antara petani dengan Perum Perhutani ini, KLHK melakukan pembinaan intensif serta mendorong pemberian insentif kepada petani kayu putih agar mendapatkan manfaat dan mampu mengoptimalkan produktifitasnya khususnya dalam hal meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan, kepastian pasar atau serapan hasil produksi, dan akses pembiayaan.

Akses pembiayaan usaha kayu putih saat ini bisa diberikan KLHK melalui dana bergulir yang berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) KLHK. Dana dari BLU KLHK sudah mampu membiayai usaha kayu putih baik dari sisi on farm dan off farm. Usaha kayu putih yang saat ini belum bankable untuk mendapatkan kredit dari perbankan, dapat memanfaatkan dana bergulir dari BLU KLHK. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Sukses KPH


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler