Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Sukses KPH

Kamis, 25 Juli 2019 – 17:50 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan salah satu jawaban atas kompleksitas dan dinamika pengelolaan hutan. Pemerintah juga telah menetapkan prioritas pembangunan KPH sebagai bagian dari upaya penyelamatan hutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hingga 2018, telah terbentuk 390 Lembaga KPH Lindung (KPHL)/KPH Produksi (KPHP)/KPH Konservasi (KPHK), dengan rincian 64 lembaga KPHK sebagai Organisasi Pusat yang mengelola 147 Unit Wilayah KPHK, dan 326 Lembaga KPHL/KPHP sebagai UPT Daerah yang mengelola 532 Unit Wilayah KPHL/KPHP.

BACA JUGA: KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK

"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian Dalam Negeri dan seluruh Gubernur, dan para pihak atas dukungan dan kerja kerasnya dalam membentuk UPTD KPH di Daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPH Tahun 2019 di Yogyakarta, Rabu (24/7) kemarin.

BACA JUGA: KLHK: Dalam 4 Tahun Karhutla Turun 90 Persen

BACA JUGA: KLHK: Dalam 4 Tahun Karhutla Turun 90 Persen

Tahun ini, disampaikan Bambang, merupakan tahun yang sangat penting bagi pembangunan KPH. Memasuki RPJMN 2019-2024, pembangunan KPH sudah harus beranjak dari permasalahan kelembagaan yang menjadi fokus selama beberapa tahun sebelumnya.

"Pada Rakornas KPH Tahun 2017 telah disepakati mengenai kelembagaan, tahun 2018 kita berkomitmen operasionalisasi KPH dapat berjalan, dan tahun 2019 dilakukan penguatan sinergitas kebijakan pusat dan daerah," tutur Bambang.

BACA JUGA: KLHK Revitalisasi Progam Adipura 2019

Saat ini, telah berkembang cara-cara baru pengelolaan hutan oleh UPTD KPH, yaitu kerja sama KPH dengan masyarakat/para pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. KPH telah mampu menghasilkan produk-produk hutan, khususnya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan yang tumbuh sesuai dengan karakteristik KPH.

Sebagai contoh adalah KPH Yogyakarta yang telah mampu bermitra dengan kelompok masyarakat maupun para pihak, sehingga memberikan peningkatan pendapat masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah dengan tetap menjaga kelestarian hutannya.

BACA JUGA: KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan, ada perbedaan dalam menangani permasalahan-permasalahan dalam mengelola hutan. Faktor kunci pengelolaan hutan di DIY yang bisa diterapkan di tempat lain, yaitu tidak meninggalkan kearifan lokal dalam upaya meningkatkan peran hutan untuk kesejahteraan masyarakat

"Hasil tanaman tumpangsari di kawasan hutan KPH Yogyakarta, jika dikalkulasikan pendapatannya dapat mencapai Rp 60 miliar setiap tahunnya. Sedangkan dari jasa lingkungan wisata alam, masyarakat mendapat manfaat langsung kurang lebih Rp 7 miliar, dan menyumbangkan PAD sekitar Rp 2,3 miliar pada tahun 2018," jelas Paku Alam.

Sejalan dengan Tema Rakornas KPH 2019, yaitu "Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Membangun KPH", Paku Alam juga meyakini sinergitas multisektor merupakan kata kunci dalam mengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah.

BACA JUGA: KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

Terkait hal ini, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nyoto Suwignyo mengungkapkan, pihaknya berperan dalam fasilitasi kesinambungan pusat dan daerah dalam pengelolaan kehutanan sesuai dengan kewenangannya, serta mengawal pengintegrasian KPH kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Untuk mengantisipasi ketimpangan kewenangan, diperlukan perbaikan tata kelola birokrasi dan pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mendukung kebijakan penguatan SDM di KPH.

"Kami memberikan dukungan untuk pemenuhan kecukupan SDM yang kompeten, melalui alokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPH serta arahan pengembangan Non ASN di KPH," kata Staf Ahli MenPANRB Bidang Budaya Kerja, Teguh Wijanarto, mewakili MenPANRB.

Penguatan operasionalisasi KPH, memerlukan adanya ketersediaan data dan informasi sebagai wadah saling bertukar informasi diantara KPH. Oleh karena itu, KLHK mengembangkan sistem informasi yang diberi nama FORSITIKA (Forest System Information For Sharing Technology and Knowledge For KPH).

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono juga sekaligus meluncurkan FORSITIKA sebagai media berbagi informasi mengenai teknologi, pengetahuan dalam pengelolaan dan pembangunan KPH.

KLHK juga memberikan apresiasi terhadap para pihak yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan KPH. Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada KPH Yogyakarta Provinsi DIY, KPH Lakiten Bukit Cogong Provinsi Sumatera Selatan, KPH Batu Lanteh Provinsi NTB, dan KPH Kayutangi Provinsi Kalimantan Selatan.

Secara khusus, KLHK juga memberikan penghargaan kepada para Srikandi KPH, yaitu Kepala KPH yang dipegang oleh sosok perempuan, yang diraih KPH Kerinci Provinsi Jambi, KPH Benakat Provinsi Sumatera Selatan, dan KPH Sorong Provinsi Papua Barat. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler