KLHK Pastikan Reekspor 38 Kontainer Berisi Limbah Plastik Mengadung B3

Selasa, 02 Juli 2019 – 03:59 WIB
Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan 38 dari 65 kontainer di Kota Batam, Kepri, yang berisi limbah plastik dipastikan akan di-reekspor ke negara asal.

Pasalnya, hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bea Cukai (BC) menyebutkan limbah plastik yang berada dalam 38 kontainer dipastikan mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

BACA JUGA: Tumpukan Limbah Plastik dan Elektronik di Gudang Berpagar Seng Bikin Warga Resah

Kontainer-kontainer tersebut akan reekspor atau pengembalian sampah plastik ke negara-negara pengirim dalam waktu dekat.

Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, temuan terhadap 65 kontainer yang terindikasi limbah B3 dan sampah telah dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Satu Lagi Perusahaan di Batam Tutup, Ribuan Buruh Bakal Kena PHK

BACA JUGA: Layakkah Polri dan Jaksa Pimpin KPK? Begini Jawaban Basaria Panjaitan

“Pemeriksaan dilakukan bersama KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Bea Cukai secara visual dengan membuka kontainer dan dilakukan pemeriksaan laboratorium,” kata seperti dilansir batampos.co.id hari ini.

BACA JUGA: Nekat Beraksi di Kawasan Mal, Penjambret Babak Belur Diamuk Massa

Dari hasil pemeriksaan, KLHK, kata dia, 16 kontainer dinyatakan bersih, 11 kontainer bercampur dengan sampah dan 38 kontainer terkontaminasi limbah B3.

“Kontainer yang terkontaminasi sampah atau limbah B3 akan kami reekspor,” tegasnya.

Negara tujuan reeskpor antara lain Prancis, Jerman, Australia, Hongkong dan Amerika Serikat.

“Untuk proses reekspor sedang dalam proses,” ujarnya singkat.

Mengenai nama-nama perusahaan yang memiliki kontainer limbah plastik yang terkontaminasi B3, Rosa masih enggan menyebut.

BACA JUGA: Yakinlah, Gerindra akan Tetap Pilih sebagai Oposisi

“Nanti ya mas, itu dulu infonya,” jelasnya.

Namun, mengenai sanksi, KLHK akan bersikap tegas.

“Yang dapat dilakukan KLHK adalah pencabutan rekomendasi atas izin impor dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Batam Gandeng Kankemenag Tingkatkan Layanan Dokumen Sipil


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler