jpnn.com, BATAM - Ratusan karung berisikan limbah campuran serbuk plastik dan elektronik belum dipindahkan dari gudang berpagar seng di pinggir jalan menuju kampung tua Dapur 12, kelurahan Seipelenggut, Sagulung, Batam, Kepri.
Informasi yang didapat, lokasi penyimpanan limbah yang dianggap berbahaya itu sepertinya dilindungi sejumlah pihak sehingga penanganan berjalan di tempat.
BACA JUGA: Satu Lagi Perusahaan di Batam Tutup, Ribuan Buruh Bakal Kena PHK
Kecurigaan cukup beralasan sebab sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam sudah menyegelnya namun tak kunjung ditindak lanjuti hingga, Jumat (28/6) siang.
Masyarakat sekitar kembali angkat suara, berharap agar limbah-limbah tersebut segera ditindak lanjuti, diangkut ke tempat yang seharusnya, sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Nekat Beraksi di Kawasan Mal, Penjambret Babak Belur Diamuk Massa
BACA JUGA: Layakkah Polri dan Jaksa Pimpin KPK? Begini Jawaban Basaria Panjaitan
"Sekarang lagi musim hujan. Limbah ini tentu terkontaminasi dengan air yang mengalir ke jalan atau lingkungan tempat tinggal. Ini yang dikhawatirkan. Seharusnya dibersihkan dibawa ke tempat yang seharusnya," ujar Purnomo, warga Dapur 12, Sagulung, Jumat (28/6).
BACA JUGA: Pemko Batam Gandeng Kankemenag Tingkatkan Layanan Dokumen Sipil
Ketua RW 10 Zulkifli Hasibuan sebelumnya di lokasi limbah juga berharap yang sama. Limbah tersebut diminta untuk untuk segera dipindahkan ke lokasi penangan limbah yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari.
"Masyarakat sudah resah dan ini sudah disampaikan ke pihak-pihak terkait. Harus dipindahkan. Jangan di sini karena ini dekat dengan pemukiman," ujarnya.
Sekretaris Camat Sagulung Adrianus saat kembali dikonfirmasi mengakui limbah-limbah tersebut belum dipindahkan. Namun demikian mereka tak bisa berbuat banyak sebab kewenangan penindakan ada di DLH. "Ditangani DLH itu. Kami cuman mengawasi dan melaporkan apa yang dikeluhkan warga," ujar Adrianus.
Kepala DLH Batam Herman Rozie saat dikonfirmasi mengaku, sedang menindak lanjuti temuan tumpukan limbah tersebut. Gudang tersebut disegel dan tidak diperkenankan ada aktifitas sebab PT Makmur Jaya Plastindo dengan penanggungjawab Herbert belum memiliki izin lingkungan dan lain sebagainya.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemui dilapangan dan hasil analisis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. Makmur Jaya Plastindo wajib menghentikan semua kegiatan. Dan Terhadap harbert sudah diminta keterangan, dan sudah ada pengakuannya bahwa kegiatan yg dilakukan belum memiliki izin lingkungan dan izin lainnya," ujar Herman.
BACA JUGA: Layakkah Polri dan Jaksa Pimpin KPK? Begini Jawaban Basaria Panjaitan
Pantauan di lapangan, limbah campuran itu ada yang dibiarkan berserak saja dalam gudang dan ada juga yang dikemas dalam karung.
Limbah ini tidak saja bekas barang elektronik atau plastik utuh tapi juga ada yang berupa serbuk yang sudah diolah untuk didaur ulang.
Di sekitar lokasi gudang masih terpajang garis pembatas atau penyegelan dari DLH.(eja/gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sang Istri Huni Sel Maximum Security
Redaktur & Reporter : Budi