jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp 27,9 miliar kepada 281 petani hutan.
Kepala Pusat P2H Agus Isnantio Rahmadi mengatakan, para petani yang menerima dana pinjaman itu tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat.
BACA JUGA: KLHK Sebut Pemenang Lomba Wana Lestari 2019 Bakal Diundang ke Istana Negara
Petani Hutan Rakyat memperoleh pinjaman tersebut dengan memberikan jaminan pohonnya kepada BLU Pusat P2H.
“Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para petani menanam pohon sebagai penghasil oksigen, dengan memberikan kredit lunak yang disebut tunda tebang," ujar Agus ketika penandatanganan perjanjian Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Hutan Rakyat di Garut, Kamis (15/8).
BACA JUGA: BLI KLHK Gelar Orasi Pengukuhan Dua Profesor Riset
BACA JUGA: PS Tira Persikabo vs Bali United: Aksi Unik Suporter Tuan Rumah Curi Perhatian
Setiap orang yang tergabung dalam unit usaha kehutanan paling tinggi memperoleh Rp 200 juta. Jangka waktu peminjamannya sampai dengan pemanenan tanaman, atau paling lama delapan tahun, terhitung mulai saat pemindahbukuan pinjaman untuk yang pertama kali.
BACA JUGA: KLHK Mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang
"Bunga yang dikenakan kepada para petani hutan rakyat yang menerima pinjaman sebesar 6,5 persen pertahun. Angka itu termasuk kecil sebab masih di bawah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk penyalurannya, kami bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI)," sambung dia.
Agus mengingatkan, ada beberapa hal penting yang menjadi tanggung jawab para petani setelah mendapat pinjaman ini. Mereka wajib menjaga dan memelihara penanda pohon, yang berisi nomor dan ukuran keliling pohon.
Penerima pinjaman harus menggunakan pinjaman dana bergulir ini sesuai dengan tujuan pinjaman, yaitu untuk kegiatan ekonomi produktif. Meski begitu, petani hutan rakyat juga bisa memenuhi kebutuhan medesaknya, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari.
"Apabila akan melakukan pemanenan tanaman sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, misalnya karena hama, wajib melaporkannya kepada BLU Pusat P2H, dan pengurus KTHR yang bersangkutan diikuti kewajiban mengembalikan pinjaman paling lambat 30 hari sejak dilaksanakannya pemanenan," tutur Agus.
Saat ini, pinjaman tunda tebang di Garut mencapai 43 persen dari jumlah pinjaman tunda tebang/refinancing di Jawa Barat. Sementara Jawa Barat berkontribusi sebesar 26 persen dari jumlah pinjaman di Indonesia.
Tujuan pinjaman tunda tebang sendiri yaitu untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang, sehingga diperoleh ekonomi pohon yang optimal. Selanjutnya, dana yang diberikan dapat mendukung kegiatan ekonomi produktif guna membantu peningkatan kesejahteraan petani hutan.
BACA JUGA: Potret Ayu Alamanda, Paskibraka Cantik yang Pimpin Upacara di Istana
Sejumlah usaha produktif yang dapat menjadi pilihan diantaranya ternak hewan, modal usaha pertanian, membuka usaha warung, modal usaha sewa peralatan pesta, dan usaha angkutan pedesaan.
Selain Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Tanaman Kehutanan, BLU Pusat P2H menyediakan jenis pinjaman lain yaitu Pinjaman Pembuatan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Pembibitan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Pemeliharaan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Komoditas Non Kehutanan, Pinjaman Pemanenan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Pemungutan HHBK, Pinjaman Pengolahan Hasil Hutan, dan Pinjaman Penyediaan Sarana Produksi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Segel Tiga Kawasan Terdampak Karhutla
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan