KLHK Serius Menyelesaikan Konflik Agraria di Kawasan Hutan

Kamis, 13 Juni 2019 – 22:25 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah provinsi termasuk di kawasan hutan. Berbagai skema penyelesaian, sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, laporan konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan tercatat sebanyak 320 kasus. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan mediasi sebanyak 45 kasus dan telah mencapai kesepakatan dalam bentuk kerja sama sebanyak 39 kasus.

BACA JUGA: Menteri Siti: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

BACA JUGA: Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi

Sebanyak 131 sedang dalam analisis dan dalam proses penyelesaian, sedangkan sebanyak 105 kasus belum lengkap berkas atau dokumennya.

BACA JUGA: KLHK: Bioprospecting Adalah Masa Depan Kita

“Berdasarkan data yang ada maka jumlah kasus terbanyak masuk dari Sumatera yaitu 201 kasus dan selanjutnya dari Kalimantan 47 kasus serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” kata Menteri Siti Nurbaya, Kamis (13/6).

Dalam konteks LHK, menurut Menteri Siti, penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan sudah ada skema-skemanya yaitu melalui penyelesaian yang diatur dengan PP ataupun Peraturan Menteri. Pengaturan itu dengan cara: Perubahan batas Kawasan Hutan dalam proses pengukuhan kawasan hutan sesuai PP 44 tahun 2004 dan Permen LHK Nomor P.44 tahun 2012; dengan cara perubahan batas Kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan/TORA), tukar menukar kawasan hutan, resettlement dan Perhutanan Sosial sesuai Perpres Nomor 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

BACA JUGA: KLHK: Komodo Aset Wisata Besar 

Penyelesaian konflik agraria juga melalui Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam Kawasan hutan dan Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk sumber TORA. Penyelesaian juga dilakukan dengan program Perhutanan Sosial sesuai PP Nomor 6 tahun 2007, Permen LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor 39 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani.

Selain itu dapat dilakukan dengan cara pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pemukiman non komersil (tidak termasuk di areal Hutan Konservasi). Mekanisme pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan harus tidak melanggar ketentuan UU 41/1999 dan UU 18/2013. Pemberian IPPKH tidak termasuk di areal hutan konservasi diatur dalam Permen LHK No. P.27/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2018.

Semua penyelesaian konflik agraria dan proses yang masih berlangsung untuk dituntaskan, dilaporkan Menteri Siti Nurbaya pada Rapat Tingkat Menteri di Kantor KSP tentang Penyelesaian Konflik Agraria pada tanggal 12 Juni yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan beberapa pejabat Eselon I yang mewakili Menteri-Menteri Keuangan, ESDM, KKP, Kemhan, TNI, POLRI.

Menteri Siti mengungkapkan, sebagai pengantar rapat dijelaskan oleh KSP dan Deputi V KSP tentang adanya laporan konflik sebanyak 666 kasus yang mencakup areal seluas 1.457.084 hektar dan 176.132 KK. Selain itu, dijelaskan pula tentang konflik di dalam kawasan hutan dan konflik di luar kawasan hutan yang melibatkan instansi pemerintah, BUMN dan swasta.
Dari 666 kasus tersebut tercatat sebanyak 353 kasus perkebunan, 179 kasus kehutanan, 43 berkenaan dengan pembangunan konstruksi bangunan, 37 infrastruktur, transmigrasi dan lainnya.

Dalam catatan KSP berdasarkan kelengkapan informasi dan perkiraan prosedur maka diproyeksikan bahwa sebanyak 167 kasus akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Dan diantara bagian kasus yang harus diselesaikan itu tercatat sebanyak 52 kasus diproyeksikan akan dapat cepat diselesaikan oleh KLHK.P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, dan lahan dapat digunakan selama jangka waktu digunakan. Tidak dikenakan PNBP, mendapatkan pelayanan publik, namun tidak dapat disertifikatkan.

Pengaturan khusus di kawasan konservasi sedang diatur dan sudah disiapkan dengan pola zona khusus pada kawasan konservasi, selain zona tradisional. Pengaturan ini merupakan upaya untuk menjalankan perintah Presiden agar masyarakat merasa secure meski berada dalam kawasan hutan konservasi sekalipun. Di samping mekanisme sebagaimana yang telah disebutkan, adalah mekanisme Reforma Agraria yang bisa melepaskan hutan dan menjadi tanah yang disertifikatkan bagi rakyat.

Posisi Reforma Agraria

Menteri Siti menjelaskan kawasan hutan redistribusi lahan berasal dari dua kelompok sumber lahan, yaitu sumber lahan hutan yang sudah dihuni atau sudah menjadi garapan atau wilayah transmigrasi. Ini telah diproses dengan Perpres 88 Tahun 2017 serta telah diselesaikan, diolah bersama pemerintah daerah dan untuk didistribusikan dengan peran pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten. Dalam hal ini sudah dilaksanakan seperti di Sijunjung, Sumatera Barat.

Progresnya saat ini, kata Menteri LHK ini, telah mencapai sebanyak 820.113 hektare yang diteliti dalam tim inventarisasi dan verifikasi yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian.

Sumber lain yang dapat diberikan sebagai lahan dari hutan untuk diredistribusikan ialah kawasan hutan yang dapat dikonversi dan dinilai sudah tidak produktif atau tutupan hutan yang tipis dan diperkirakan merupakan potensi konflik juga, yang untuk ini telah direalisasikan dalam bentuk pencadangan SK bagi 21 Gubernur seluas 938.878 hektare.

Apa yang diperlukan selanjutnya? Menurut Menteri Siti, dalam Reforma Agraria dari kawasan hutan, yang penting sebetulnya hal-hal berkenaan dengan rencana usaha hutan yang meliputi: Identitas pemohon selaku penanggung jawab dengan daftar subyek penerima TORA yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pendistribusian untuk Program Pemanfaatan kawasan hutan bagi program pembangunan nasional dan daerah, pengembangan wilayah terpadu (area development), pertanian tanaman pangan (irigasi, reklamasi rawa); perkebunan rakyat, perikanan, peternakan, ekowisata, wisata konservasi, agrowisata, sentra industri kecil/ lingkungan industri kecil, fasilitas pendukung budidaya pertanian, pemukiman/resettlement/ pusat pemerintahan, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Penyiapan ini oleh PEMDA atau instansi atau individu pemohon diperlukan untuk memperoleh lahan yang dilepaskan dari hutan.

Instrumen lain yang penting, menurut Menteri Siti, ialah identifikasi dan penetapan hutan adat. Dengan cara ini diproyeksikan terdapat 6.551.305 Ha potensi hutan adat yang diperoleh dari data partisipatif para aktivis dan diteliti bersama KLHK, untuk ditetapkan menjadi hutan adat. Untuk ini membutuhkan dasar hukum identitas masyarakat hukum adat dengan PERDA, sesuai perintah UU 41/1999 dan PMK 35, sehingga untuk itu dilakukan terobosan dengan cara menetapkan hutan adat yang sudah dilengkapi dasar PERDA serta sekaligus menegaskan wilayah indikatif hutan adat yang sudah di verifikasi dengan Keputusan Menteri.

Ini perlu untuk kepentingan kekuatan hukum bagi masyarakat dan agar tidak lagi “diganggu” oleh atau untuk kepentingan lain, sehingga masyarakat bisa merasa “secure”.

Instrumen lain ialah spontanitas uluran tangan dari dunia usaha, yaitu identifikasi wilayah konflik dalam areal konsesi dan mengeluarkan wilayah dari areal konsesi dengan cara addendum izin. Tercatat sebanyak 13 perusahaan dengan addendum sebanyak lk 60 ribu hektar.

KLHK telah meneliti dan memproyeksikan wilayah konflik dan potensi konflik itu yang dirangkum dalam Tanah Obyek Reforma Agraria, sehingga sangat jelas bahwa konsep Reforma Agraria untuk menyelesaikan dan menjaga dari konflik telah sesuai dengan arahan Presiden dan Nawa Cita Jilid I. Luasan sekitar 4,97 juta hektar yang telah direalisasikan pencadangan dan dialokasikan diantaranya kepada Gubernur mencakup areal untuk pemukiman dan untuk kegiatan masyarakat dalam usaha mata pencaharian.

Bila diteliti secara mendetail dengan analisis citra resolusi tinggi maka sebetulnya khusus areal pemukiman dengan dwelling unit secara nasional tercatat seluas sekitar 123 ribu hektare dan khusus di Jawa sekitar 42 ribu hektare. Dengan demikian maka optimistis masalah konflik tenurial kawasan hutan diselesaikan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Ajak untuk Mengendalikan Penggunaan Plastik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler