jpnn.com, PONTIANAK - Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar), menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT. Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin (20/8).
Saat operasi penggrebekan itu, sekitar Pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan 3 unit alat berat jenis Ekskavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak. Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat berat jenis Ekskavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.
BACA JUGA: Jokowi Digugat Karena Pendahulunya Gagal Atasi Karhutla
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Ekskavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT. Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT. Laman Mining. PT. Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUP-nya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT. Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.
BACA JUGA: KLHK: Hotspot di 3 Provinsi Rawan Karhutla Menurun
Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.
Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan ilegal tersebut.
BACA JUGA: KLHK Turunkan Tim Khusus Atasi Karhutla di Kalimantan Barat
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono pada Minggu (26/8) mengatakan perusahaan tambang bauksit PT. Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat ekskavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kabupaten Ketapang tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 Unit ekskavator di dua TKP yang berbeda. Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT. Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.
Terkait dengan kasus tambang ilegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (26/8) juga mengatakan, “kegiatan tambang illegal harus kita tindak tegas, apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat”. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary).
Rasio menambahkan, “Ibu Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan.”
“Agar jera, kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang ilegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio.
Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Terhadap penanganan perkara ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Dorong Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu bagi IKM
Redaktur & Reporter : Friederich