KLHK Sudah Buktikan, Tak Ada Ampun untuk Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Kamis, 01 Agustus 2019 – 20:37 WIB
Penanggulangan karhutla dan asap oleh Manggala Agni dan satgas gabungan. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam akan menindak tegas pihak perusahaan yang lalai dan sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Apalagi dengan adanya Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016, izin perusahaan yang dianggap bersalah bisa dicabut.

BACA JUGA: KLHK Minta Pemda Aktif Data Lahan Masyarakat yang Hendak Dibuka

BACA JUGA : Aksi KLHK Bersama Polri dan TNI Padamkan Karhutla di Kawasan Rawan

Pelaksana tugas Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Panjaitan mengatakan, dulunya sebelum ada permen tersebut, pihaknya hanya bisa memberikan teguran hingga 90 hari.

BACA JUGA: Aksi KLHK Bersama Polri dan TNI Padamkan Karhutla di Kawasan Rawan

“Setelah itu baru bisa diberikan sanksi administratif, jadi sangat lama,” ujar dia di KLHK, Jakarta, Kamis (1/8).

Kini, dengan adanya permen itu, KLHK bisa langsung memberikan sanksi administratif tanpa teguran.

BACA JUGA: Selama Dua Tahun, Gakkum KLHK Tindak 536 Pelaku Peredaran Ilegal Satwa Liar

“Bisa dilakukan pengurangan jumlah lahan, bisa juga dicabut izinnya,” sambung Raffles.

Dia menambahkan, semenjak adanya permen tersebut sudah ada tiga perusahaan yang izinnya dicabut. “Ada di Riau, Jambi, dan Palembang, itu data lengkapnya ada di Gakkum KLHK,” terang Raffles.

BACA JUGA : Catat, Daerah Ini Paling Rentan Terjadi Karhutla Sepekan ke Depan

Namun, Raffles berharap agar perusahaan punya kesadaran sendiri dalam menjaga lahan dan lingkungan, tanpa harus diancam dengan sanksi tegas.

“Kami harap mereka berhenti membakar bukan karena takut, tapi karena kesadaran sendiri. Kan rugi juga mereka membakar dan izinnya dicabut,” tegas Raffles. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Tingkatkan Kerja Sama Untuk Tindak Tegas Pelaku Jerat Harimau


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler