jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas yang perlu diimplementasikan dalam lima tahun ke depan.
Termasuk mendukung sasaran strategis kementerian dalam meningkatnya kualitas lingkungan hidup yang tercermin dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
BACA JUGA: Menteri LHK Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Sebagaimana pada tahun 2019 ditargetkan IKLH sebesar 66,5- 68,5 yang didukung oleh sistem data informasi lingkungan hidup dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang handal.
Dalam rangka mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono memberikan arahan kebijakan untuk meneruskan langkah korektif dan mempertegas peran lingkungan hidup dan kehutanan dalam pembangunan nasional.
BACA JUGA: Menteri Siti Beberkan Indeks Kualitas Lingkungan Indonesia, Ini Hasilnya
“Visi RPJMN 2020 -2024 adalah Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah yang didukung SDM berkualitas dan berdaya saing”, jelas Bambang dalam acara Pra Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Rakernis PPKL) Tahun 2019 , di Jakarta, Selasa (26/02).
Untuk mewujudkan visi tersebut, disampaikan Bambang, Arah Kebijakan KLHK 2020-2024 tertuang dalam dua kerangka besar yaitu: Mengurangi beban lingkungan; dan Aktualisasi potensi SDH untuk mendukung sumbangan sektor kehutanan dalam pembentukan Produk Domestik Bruto.
BACA JUGA: BLI KLHK dan CIFOR Inisiasi Paradigma Baru Penelitian dan Pengembangan
Mengurangi beban lingkungan dilakukan dengan meningkatkan kualitas air dan akses orang terhadap air bersih setidaknya 80%.
Kemudian meningkatkan circular economy untuk menangani sampah setidaknya 30% dari jumlah timbulan sampah.
Selanjutnya, pemulihan gambut hingga setidaknya kondisi yang rusak tersisa 40%; Pemanfaatan Teknologi Hijau dalam proses produksi untuk efektivitas dan efsiensi dalam produksi barang/jasa (Produksi Bersih).
Sementara aktualisasi potensi sumber daya hutan (SDH) dalam mendukung sumbangan sektor kehutanan dan PDB, dilakukan dengan Tranformasi ekonomi secara legal pada wilayah Perhutanan Sosial untuk memproduksi barang/jasa hasil hutan; Peningkatan Produksi Kayu, TSL dan Jasa Wisata Alam; dan Integrasi Peran Kehutanan dalam Pembangunan Wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR. Karliansyah mengatakan Perhitungan IKLH 2020-2024 akan dilengkapi dengan memasukan perhitungan indeks kualitas air laut (IKAL) dan Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut sebagai parameter tambahan dari perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan air, udara dan lahan / hutan.
“IKLH akan terus disempurnakan kualitasnya agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan”, tutur Karliansyah.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR. Karliansyah
Untuk pengendalian pencemaran lingkungan, menurut Karliansyah, akan dilakukan melalui Pembangunan infrastruktur pembangunan pengendalian pencemaran; tata kelola pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; serta pembinaaan dan evaluasi kinerja perusahaan.
Sementara untuk pemulihan kerusakan lingkungan dilakukan dengan pemulihan terumbu karang, pemulihan lahan gambut; dan pemulihan lahan akses terbuka.
IKLH adalah pengejawantahan parameter lingkungan hidup yang kompleks tapi tetap mempertahankan makna atau esensi dari masing-masing indikatornya.
Melalui Rakernis ini, dalam rangka mempersiapkan RPJMN 2020-2024, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup akan mendorong proses pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat. Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dapat dikemas dalam bentuk yang lebih sederhana.
Acara Rakernis PPKL 2019 ini diikuti sekitar 300 peserta dari institusi pengelola lingkungan hidup tingkat provinsi, institusi pengelola lingkungan hidup tingkat Kabupaten/Kota, Pusat Ekoregion dan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, dan Kementerian PPN/Bappenas. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Tangkap Selundupan 38 Kontainer Kayu Ilegal dari Kepulauan Aru Â
Redaktur & Reporter : Natalia