jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK dari sejumlah tempat di Jawa Timur.
Melalui kerja keras dari Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH), Ditjen Gakkum KLHK, ke 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku tersebut dapat diamankan pada tanggal 22 Februari 2019.
BACA JUGA: Tangani Karhutla, Panglima TNI Datangi Manggala Agni dan Pasukannya di Pulau Rupat
Lokasi ke 38 kontainer tersebut tersebar dengan rincian: 14 kontainer ditemukan berada di tempat penampungan CV. CHM, Gresik; 13 kontainer di area PT. KAYT, Surabaya; dan 11 kontainer di area PT. AGJU, Pasuruan.
“Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi," ujar Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
BACA JUGA: 2.000 Orang Bersihkan Sampah di Pantai Sendang Sikucing
Menanggapi keberhasilan penangkapan kali ini Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua yang juga merupakan Direktur PPH KLHK menjelaskan semua barang bukti sudah diamankan.
"Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu, yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT. TML ikut membantu peredaran kayu ilegal ini," tuturnya.
BACA JUGA: Bank Sampah Milik KLHK Hasilkan Rp 12 juta dalam 10 Bulan
PT. TML adalah perusahaan pelayaran pemilik KM. Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal pada kasus ini.
Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat, yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, menggunakan KM. Muara Mas, pada tanggal 8 Februari 2019.
Dari informasi tersebut, Direktorat PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti dan mendapati KM. Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo, tetapi Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM. Muara Mas karena sistem AIS-nya dimatikan.
Namun mengacu pada tanggal berlayar, Tim Direktorat PPH dapat memperhitungkan KM. Muara Mas akan tiba tanggal 20 Februari 2019 di terminal peti kemas di Surabaya dan sekitarnya.
Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntutinya.
Kemudian pada tanggal 22 Februari 2019, pukul 15.20 WIB, Tim melakukan penyergapan pembongkaran kayu ilegal tersebut di tempat penampungan kayu ilegal milik CV. CHM, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.
Selanjutnya masih ditanggal 22 Februari 2019. Pada malam harinya, Tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT. KAYT, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT. AGJU, Pasuruan.
Mencermati penyitaan ini, Sustyo menilai para pelaku penyelundupan kayu ilegal ini belum jera, mengingat sebelumnya KLHK telah melakukan penangkapan atas penyelundupan sebanyak total 384 kontainer kayu Merbau dari Papua pada Desember dan Januari yang lalu, yang juga diungkap di Provinsi Jawa Timur.
“Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan," ujar Sustyo.
Sejauh ini untuk kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan - sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.
Dengan pengungkapan kasus ini, maka sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah mengamankan 422 kontainer berisi kayu jenis merbau.
Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, Ditjen Gakkum KLHK minta masyarakat dan media massa, dan pinak lainnya turut serta mengawasi kinerja Ditjen Gakkum KLHK agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakkan hukum LHK. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Perlu Institusi Resmi di Tingkat Desa
Redaktur & Reporter : Natalia