jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun penetapan dua tersangka berinisial AM (40) dan NS (52), itu dilakukan pada 28 Juli 2023.
"Selanjutnya kami melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjut," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (31/7).
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal di Luwu Timur dan Kampar, Bea Cukai Menyisir Warung hingga Pasar
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Atas informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.
BACA JUGA: Biang Kerok Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Pada 18 Juni 2023, tim operasi menemukan satu unit ekskavator di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.
Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektare yang diduga terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit.
BACA JUGA: Perambahan Hutan di Kawasan Cagar Alam-TWA Makin Meluas
Oleh karena itu, tim operasi mengamankan ekskavator tersebut. Tim kemudian mencari tahu siapa pemilik lahan dan ekskavator tersebut.
"Kami memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal, dan NS sebagai penanggung jawab lapangan," katanya.
Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan memeriksa saksi, ahli, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Lalu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan keduanya di rumah tahanan Polres Luwu Timur.
"Kedua tersangka terancam pidana paling tinggi lima tahun dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," pungkas Aswin Bangun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi