KLHK Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Bangka, Orang Penting Diduga Terlibat

Jumat, 29 Juli 2022 – 23:44 WIB
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap koordinator perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung.

Direktorat Tindak Pidana Kehutanan KLHK Cepi Arifiana menjelaskan kebun sawit ilegal itu terletak di Kawasan Hutan Produksi Sembulan, Desa Penagan, Kabupaten Bangka.

BACA JUGA: Tim Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Berbahaya di Karawang

Luas hutan yang sudah dibabat oleh pelaku mencapai 14,5 hektare, sedangkan yang sudah ditanami sawit seluas 9 hektare.

"Kegiatan perkebunan sawit ilegal ini dilakukan pelaku sejak 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022. Area perkebunan kelapa sawit itu sudah kami sita," kata Cepi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).

BACA JUGA: BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan KLHK Tahun 2021

Cepi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Pos Gakkum Provinsi Bangka Belitung.

Di lokasi, kata dia, penyidik menemukan satu unit alat berat berwarna kuning dengan tulisan "APBN 2017". 

BACA JUGA: Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Kebun Kelapa Sawit, Digerebek

Tak jauh dari alat berat, penyidik juga bertemu dengan pria berinisial Y, yang merupakan operator alat berat tersebut.

Dari pengakuan Y, diketahui bahwa perkebunan sawit ilegal itu di bawah koordinasi oleh pria berinisial A, warga Kabupaten Bangka.

"A ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022," lanjutnya.

Dia menduga ada keterlibatan oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dalam kasus ini. Pasalnya, pelaku menggunakan alat berat, truk, dan mobil pikap milik pemkab.

"Memang penyidik masih melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan oknum-oknum Pemkab. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan kami memang menemukan beberapa unit alat berat yang notabene milik pelat merah," ujar Cepi.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan dirinya telah memerintahkan para penyidik Gakkum untuk mengungkap keterlibatan oknum pemkab ini.

Gakkum KLHK juga bekerja sama dengan ahli untuk menganalisis ponsel pelaku guna mencari bukti keterlibatan orang penting, yakni oknum pegawai.

"Saya sudah perintahkan penyidik untuk dalami kasus ini. Apalagi, kami menduga ada lokasi kebun sawit ilegal lain, tidak hanya ini saja," kata Rasio.

Adapun tersangka A sebagai koordinator kebun sawit ilegal, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 36 Angka 19 dan Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 36 Angka 17 dan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Tersangka A terancam dijatuhi hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar," pungkas Rasio.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler