KLHK Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

Senin, 16 Maret 2020 – 21:31 WIB
Penggerebekan penyelundupan kayu ilegal. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi. Dari dua operasi yang dilakukan, petugas menahan tujuh orang pelaku.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, mengatakan selain tujuh pelaku, mereka juga menyita sembilan unit truk berisi kayu ilegal.

BACA JUGA: KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar

“Dari kasus ini, ada satu orang tersangka lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Eduward kepada wartawan, Senin (16/3).

Dia menerangkan, pengungkapan ini berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan, dan Jambi. Kayu yang disita petugas, diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu tersebut ditengarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

BACA JUGA: Gakkum KLHK Amankan Ratusan Meter Kubik Kayu Ilegal

“Pada operasi pertama, tim menyita dua truk berisi kayu berukuran 70 meter kubik di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Jumat (13/3),” sebut Eduward.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan diketahui dua truk itu milik CV. SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA: KLHK dan Polri Minta Korporasi hingga Masyarakat Bisa Cegah Karhutla

“Saat itu kami menahan empat orang selaku sopir dan kernet serta truk berisi kayu, yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera,” beber Eduward.

Selanjutnya, tim kembali menahan tujuh truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, Jambi, pada Minggu (15/3).

Truk itu digunakan mengangkut kayu ilegal berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng, dan dua mesin badsaw.

"Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV. WGL. Sedangkan penanggung jawab CV. WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV. WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara," tegas Eduward.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya.

"Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Rasio Sani, saat ditemui di Jakarta (16/3).

Sebagai tindak lanjut, terhadap para pelaku yang ditangkap mereka dikenakan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pelaku perseorang juga akan dikenakan Pasal 19 huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler